dc.description.abstract |
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, sumber data yang digunakan
adalah data Hukum Islam yaitu Al-Qur’an diantaranya Surah Al-Isra ayat 32, data
primer dan data sekunder, dengan alat pengumpul data untuk data primer adalah
wawancara dengan narasumber di Polrestabes Medan, sedangkan untuk data
sekunder adalah studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor-faktor yang
menyebabkan anak sebagai pelaku mucikari prostitusi online di Kota Medan
antara lain: faktor kemajuan teknologi, faktor ekonomi,faktor gaya hidup, faktor
lingkungan pergaulan bebas, faktor kurangnya pengawasan orang tua, faktor
kurangnya keimanan. Modus operandi yang dilakukan oleh mucikari berhubungan
dengan pelanggan prostitusi online adalah melakukan penawaran perempuan PSK
lewat media sosial, kemudian akan dibalas oleh pelanggan untuk meminta nomor
rekening atau melakukan pembayaran saat ketemu antara mucikari, PSK, dan
pelanggan, jika calon pelanggan langsung cocok dan butuh teman perempuan
(PSK), barulah mucikari memberikan nomor whatsapp miliknya. Serta, upaya
Kepolisian dalam melakukan penanggulangan terhadap pelaku mucikari yang
dilakukan oleh anak berupa upaya preventif dan represif yang dilakukan oleh unit
PPA Polrestabes Medan. Upaya ini untuk menindak pelaku para mucikari berupa
tindak pidana. |
en_US |