dc.description.abstract |
Semakin maju kehidupan masyarakat semakin berkembang pula penyeberan informasi melalui media internet. Hal ini bisa menimbulkan efek positif dan efek negatif, efek positif yang ditimbulkan dari media sosial ini salah satunya yaitu setiap orang bisa berinteraksi dengan orang yang jauh yang bahkan tidak kenal ataupun bertemu sama sekali dan efek negatif yang ditimbulkan salah satunya yaitu sering terjadinya pengunduhan illegal terhadap suatu karya yang ada di internet ataupun media sosial. Karya yang diunduh pun beragam mulai dari buku, musik, karya tulis, karya ilustrasi berupa lukisan desain grafis dan lain-lain serta yang sering terjadi namun tidak terlalu diperhatikan yaitu karya fotografi berupa potret.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doctrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang-undangan (law in Books), dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. Untuk mendapatkan informasi maupun referensi, penulis menggunakan pendekatan peneletian dengan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, buku yang berhubungan, jurnal dan putusan sidang
Berdasarkan hasil penelitan ini, bahwa penggunaan potret yang dikomersialkan tanpa izin harus dipidana sesuai dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2014 dimana seseorang ataupun perusahaan dilarang menggunakan potret tanpa izin baik untuk kepentingan pribadi atau non-komersial dan komersial apalagi tidak meminta izin untuk memotret orang tersebut maka hal tersebut bisa dipidana karena telah mengganggu privasi orang lain. Jika hal tersebut dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja maka pelaku harus dikenakan Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. |
en_US |