Research Repository

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Laki-Laki Yang Menyetubuhi Kekasihnya (Studi Pada Satreskrim Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Hanjarini, Widya
dc.date.accessioned 2020-03-05T05:08:48Z
dc.date.available 2020-03-05T05:08:48Z
dc.date.issued 2019-03-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1984
dc.description.abstract Tindak pidana laki-laki yang menyetubuhi kekasihnya dengan janji dinikahi adalah merupakan tindak pidana (kejahatan) yang tidak ada henti-hentinya selalu terjadi dan berkembang di tengah-tengah masyarakat sepanjang masyarakat itu terus mengadakan interaksi sosial satu dengan yang lainnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana terhadap laki-laki yang menyetubuhi kekasihnya dengan janji dinikahi, bagaimana pertanggungjawaban bagi laki-laki pelaku tindak pidana yang menyetubuhi kekasihnya dengan janji dinikahi, bagaimana hambatan dan upaya pencegahan terhadap laki-laki yang menyetubuhi kekasihnya dengan janji dinikahi. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Resort Kota Besar Medan. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu melakukan wawancara dengan Bripda Bella Cintya P. Ariestanti, Penyidik Pembantu Polrestabes Medan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan tindak pidana terhadap laki-laki yang menyetubuhi kekasihnya dengan janji dinikahi diatur berdasarkan Pasal 76 D yaitu Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seseorang (dewasa) yang melakukan persetubuhan dengan anak (belum berusia delapan belas tahun) tanpa melakukan kekerasan juga dapat dijerat hukuman. Pertanggungjawaban bagi laki-laki pelaku tindak pidana yang menyetubuhi kekasihnya dengan janji dinikahi dapat dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. Kendala pencegahan terhadap laki-laki yang menyetubuhi kekasihnya dengan janji dinikahi adalah penyidik sulit menemukan keberadaan pelaku, , pada saat penyidikan berlangsung pihak penyidik kesulitan mendapatkan keterangan dari korban yang memiliki trauma psikis yang berat,. Upaya yang dilakukan untuk dapat mengungkap kasus seksual adalah melakukan langkah kerjasama dengan jajaran kepolisian dari berbagai daerah untuk mencari keberadaan dan mengamankan pelaku, menyediakan pendampingan kepada korban melalui seorang psikolog untuk memulihkan kondisi psikis korban trauma berat, melakukan pengajuan permohonan bantuan dana atau biaya kepada pihak pemerintah untuk korban yang melakukan visum en_US
dc.subject Kebijakan Hukum Pidana en_US
dc.subject Persetubuhan en_US
dc.subject Janji Nikah en_US
dc.title Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Laki-Laki Yang Menyetubuhi Kekasihnya (Studi Pada Satreskrim Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account