dc.description.abstract |
Negara Republik Indonesia adalah bekas jajahan Belanda,termasuk
pengaturan-pengaturan khusus yang mengatur tentang masalah polisi banyak
diciptakan oleh Belanda. Hukum Kepolisian di Indonesia mengikuti paham
belanda, yaitu Politie Recht. Wilayatul hisbah (WH) adalah lembaga yang
bertugas membina, mengawasi, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan
amar ma’kruf nahi mungkar (menyeru kepada kebaikan dan mencegah pada
perbuatan munkar). (sebutan untuk WH) memiliki hak hukum untuk mengajukan
gugatan pra-peradilan ke mahkamah syar’iah, jikala perannya tidak ditindak
lanjuti oleh penyidik. Dalam perspektif ilmu ketatanegaraan umum (algemeine
staatslehre) yang dimaksud dengan sistem pemerintahan ialah sistem hukum
ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarki maupun republik, yaitu mengenai
hubungan antara pemerintah dan badan yang mewakili rakyat. sistem
pemerintahan dapat dipahami sebagai sebuah sistem hubungan tata kerja antara
lembaga-lembaga negara.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendeketan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder untuk mengolah data
dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai
wilayatul hisbah sudah di terapkan dengan baik di provinsi aceh, Walaupun sudah
ada norma hukum dan mempunyai sifat memaksa namun belum ada jaminan
bahwa norma hukum tersebut ditaat oleh masyarakat. Agar norma-norma tersebut
ditaati diadakan ancaman hukuman yaitu, hukuman perdata, hukuman
administrasi, dan/atau hukuman pidana untuk norma-norma hukum yang
bersangkutan. |
en_US |