Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui risiko yang terjadi dalam
pembiayaan Pemilikan Rumah Griya akad murabahah, mengetahui penerapan
manajemen risiko dan mengetahui hambatan yang terjadi pada Bank Syariah
Indonesia KC Medan Gajah Mada. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu
dengan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik
Pengumpulan Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi,
wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Teknik keabsahan data menggunakan
metode trianggulasi. Responden dalam penelitian ini terdiri dari Consumer Banking
Relationship Manager dan Admin Micro Powning Staff. Hasil penelitian
menunjukan risiko yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia KC Medan Gajah
Mada dalam pembiayaan pemilikan rumah griya akad murabahah adalah risiko
pembiayaan, risiko operasional, risiko likuiditas dan risiko pasar yang disebabkan
kredit macet, adanya wanprestasi dan adanya perubahan variabel pasar namun
jarang terjadi. Penerapan manajemen risiko dilakukan dengan mengikuti pedoman
dari peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009, Pasal 4 Ayat 3 bagi Bank
Umum Syariah wajib menerapkan empat jenis risiko yaitu risiko pembiayaan, risiko
pasar, risiko likuiditas dan risiko operasional. Sedangkan proses manajemen risiko
dilakukan dengan melakukan identifikasi risiko, kemudian pengukur risiko dengan
menggunakan metode analisis pembiayaan kelayakan debitur 5C, setelah itu
melakukan pemantauan risiko serta mengendalikan risiko. Hambatan yang terjadi
pada Bank Syariah Indonesia KC Medan Gajah Mada pada Pembiayaan Pemilikan
Rumah Griya yaitu disebabkan karena adanya kelalaian prosedur dan ketentuan
yang dilanggar. Penyebab yang bisanya terjadi dikarenakan event, kondisi
kesehatan ataupun kondisi ekonomi debitur yang sedang tidak baik.