dc.description.abstract |
Indonesia merupakan negara hukum, berbagai aturan hukum berdiri
untuk membentengi hak-hak seseorang, akan tetapi adanya hal demikian tidak
menjadikan Indonesia sebagai negara yang bebas dari kasus kriminalitas,
kejahatan penganiayaan kerap terjadi di tengah masyarakat, dengan berbagai
modus dan salah satunya dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak. Yang
dilatar belakangi adanya hubungan antara pelaku dan korban. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui modus pelaku pembakaran kekasihnya yang masih dibawah
umur serta mengetahui factor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan
pelaku pembakaran kekasihnya yang masih di bawah umur, dan agar mengetahui
upaya yang dilakukan dalam menanggulangi kejahatan pembakaran terhadap anak
yang masih di bawah umur.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis empiris menggunakan data primer melalui wawancara dan di
dukung oleh data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder
dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat di pahami bahwa kejahatan
pembunuhan dengan cara membakar korban terjadi akibat beberapa faktor antara
lain faktor dendam, sakit hati, faktor kejiwaan dan faktor lingkungan. Oleh karena
itu pihak aparatur penegak hukum baik kepolisian maupun badan eksekutif untuk
melakukan upaya-upaya secara kriminologi dengan cara represif yaitu upaya
masyarakat untuk menanggulangi kejahatan dapat dilakukan secara represif
melalui sistem peradilan pidana. Upaya penanggulangan kejahatan leweat jalur
penal lebih menitik beratkan pada sifat represif sesudah kejahatan terjadi dan
upaya preventif adalah cara melakukan suatu usaha yang positif, serta cara untuk
menciptakan suatu kondisi seperti keadaan ekonomi, lingkungan, juga kultur
masyarakat yang menjadi suatu daya dinamika dalam pembangunan dan bukan
sebaliknya seperti menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial yang mendorong
timbulnya perbuatan menyimpang. Sehingga agar kejahatan pembunuhan
terhadap anak perempuan khususnya diwilayah Polres Pelabuhan Belawan bisa
berkurang sehingga dapat menimbulkan ketentraman dan kedamaian dalam
kehidupan bermasyarakat. |
en_US |