Research Repository

MEKANISME PENINDAKAN CAFE YANG TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA (STUDI DI POLSEK AIR BATU KISARAN KABUPTEN ASAHAN SUMUT)

Show simple item record

dc.contributor.author SADHEWA, PRASETIO RIZKI
dc.date.accessioned 2022-11-25T08:04:18Z
dc.date.available 2022-11-25T08:04:18Z
dc.date.issued 2022-11-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19814
dc.description.abstract Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dimana tujuan penelitian ini aalah untuk untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap usaha yang tidak memiliki izin di Kabupaten Asahan, untuk mengetahui penertiban terhadap usaha yang tidak memiliki izin di Kabupaten Asahan, untuk mengetahui kendala penertiban usaha yang tidak memiliki izin di Kabupaten Asahan. Hasil penelitian menunjukkan setiap Pengusaha café yang tidak melakukan pendaftaran usaha dapat dikenai sanksi teguran tertulis pertama. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama, Pengusaha cafe tidak memenuhi teguran pertama maka dikenai sanksi teguran tertulis kedua. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, Pengusaha cafe tidak memenuhi teguran kedua maka dapat dikenai sanksi teguran tertulis ketiga. Hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian Polsek Air batu yaitu kurang melakukan pembinaan dan juga controlling terhadap pengusaha cafe. Kurangnya pengawasan dan pembinaan ini membuat para pengusaha cafe juga enggan untuk melakukan pemberitahuan dan juga pendaftaran akan usaha yang dimilikinya. Kurangnya kesadaran masyarakat khususnya pemiliki cafe untuk melakukan pemberitahuan dan pendaftaran tempat usahanya Tidak semua pengusaha cafe yang ada di Kabupaten Asahan tahu akan pentingnya pemberitahuan dan pendaftaran tempat usaha hiburan. Pengusaha tidak mengetahui bagaimana proses yang harus dilakukan dalam mengurus pemberitahuan dan pendaftaran cafenya. Hambatan juga dialami oleh Polsek Air Batu Kabupaten Asahan yaitu tidak adanya perintah dari Dinas ataupun Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban pengusaha cafe yang belum mengantongi izin dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sehingga sampai saat ini Polsek Air Batu belum dapat melakukan penertiban. Polsek Air Baru dan Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan melakukan koordinasi dengan lembaga yang terkait lainnya. Yaitu dengan Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Asahan terkait dengan pemberian izin yang harus dilampirkan dalam pendaftaran dan pemberitahuan penyelengaraan cafe, Polsek Air Batu Kabupaten Asahan, terkait dengan penegakkan hukum. en_US
dc.subject Mekanisme en_US
dc.subject Penindakan Cafe Yang Tidak Memiliki Izin Usaha en_US
dc.title MEKANISME PENINDAKAN CAFE YANG TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA (STUDI DI POLSEK AIR BATU KISARAN KABUPTEN ASAHAN SUMUT) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account