dc.description.abstract |
Penerapan teknologi informasi dalam pembuatan akta notaris berdasarkan cyber notary memerlukan landasan hukum untuk dapat dijadikan sebagai landasa berpijak bagi pejabat notaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan demikian, notaris dalam menjalankan kewenangan dalam pembuatan akta notaris berdasarkan cyber notary memperoleh jaminan atas kepstian hukum.sebaliknya masyarakat sebagai pihak membutuhkan jaminan atas kepastian hukum terhadap peristiwa hukum terhadap yang dilakukan juga memperoleh rasa aman dan nyaman dalam pembuatan akta notaris berdasarkan cyber notary.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yang diuraikan dalam pembahasan dengan menggunakan kebijakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas yaitu mengetahui bagaimana pengaturan hukum dalam pembuatan akta, bentuk Pertanggung Jawaban Notaris Dalam merahasikan Data, dan dasar pengahabat terhadap cyber notary dalam transaksi elektronik beserta solusinya.
Hambatan bagi notaris dalam pembuatan akta secara elektronik dipergunakan oleh tiga faktor yaitu subtasi hukum, strutktur hukum dan budaya hukum masyarakat. Subtansi hukum yang mendukung dan menjadi landasan hukum terkait pelaksanaan kewenagan notaris dalam pembuatan akta secara elektronik belum seutuhnya mengakomodir permasalahan hukum timbul dalam pelaksanaan kewengan notaris di dalam pembuatan akta secara elektronik. Terjadinya ketidaksusuaian pengaturan kewenangan notaris dalam membuat akta secara elektronik dalam UUJN dengan UU ITE, dan UU ITE dengan UUPT menjadi hambatan tersendiri, subtansi hukum yang mengatur kewenangan notaris dalam pembuatan akta notaris saat ini ada belum mampu memfasilitasi berbagai kepentingan masyarakat. Oleh karena subtansi hukum belum mengakomodir kepentingan masyarakat dan tidak dapat memberikan jaminan kepastian hukum. |
en_US |