Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkotika (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 931 K/Pid.Sus/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Sanjaya, Safi’i
dc.date.accessioned 2020-03-05T04:06:45Z
dc.date.available 2020-03-05T04:06:45Z
dc.date.issued 2019-03-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1973
dc.description.abstract Orang yang mengetahui keberadaan narkoba tapi tidak melaporkan, bisa dihukum penjara. Pasal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dimaksud pada Pasal 131 bahwasetiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika diancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan atau denda maksimal lima puluh juta rupiah. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk-bentuk delik pidana terhadap pelaku yang tidak melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika, bagaimana pertanggungjawaban terhadap pelaku yang tidak melaporkan penyalahgunaan narkotika, bagaimana analisis putusan Mahkamah Agung Nomor 931 K/Pid.Sus/2015 tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa bentuk-bentuk delik pidana terhadap pelaku yang tidak melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika adalah setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu seseorang melakukan pembiaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diketahuinya seperti yang dilakukan oleh terdakwa Indra Bayu Adi bin Dadi Junaedi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I yang melihat teman-temannya menghisap ganja. Pertanggungjawaban terhadap pelaku yang tidak melaporkan penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana. Masyarakat mempunyai kewajiban untuk melaporkan jika ada kejadian tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebab apabila penegak hukum yang menangkap duluan, maka seseorang yang tidak melaporkannya dapat dikenakan sanksi pidana karena dapat dianggap melakukan pembiaran tindak pidana narkotika. Analisis putusan Mahkamah Agung Nomor 931 K/Pid.Sus/2015 tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang tidak melaporkan adanya tindak pidana oleh terdakwa Indra Bayu Adi bin Dadi Junaedi adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga hakim membebaskan terdakwa. Alasan dan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Indra Bayu Adi bin Dadi Junaedi adalah berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan sehingga diperoleh fakta bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika Kata en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Tidak Melaporkan en_US
dc.subject Penyalahgunaan Narkotika en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkotika (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 931 K/Pid.Sus/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account