dc.description.abstract |
Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat suatu negara akan meningkat ketika kekuatan ekonomi negara tersebut ditingkatkan. Dalam rangka meningkatkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, setiap negara akan membuka hubungan diplomatik dengan negara lain untuk membuka pintu kerjasama dalam bentuk bilateral dan multilateral. Dalam hal ini, Indonesia juga melakukan hal yang sama untuk mencapai peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran serta kesejahteraan rakyatnya. Indonesia telah melakukan banyak kerja sama bilateral dan multilateral di dalam dan di luar ASEAN salah satunya dengan negara Korea. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk kerjasama ekonomi Indonesia dengan Korea dan mengetahui implementasi dari perjanjian IK-CEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement) mengenai penurunan atau penghapusan tarif.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif yang diambil dari data yang diperoleh dari bahan kepustakaan atau literatur yang ada hubungannya dengan objek penelitian dan bahan hukum yang mengikat dari perjanjian dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa Indonesia dan Korea telah beberapa kali melaksanakan kerjasama perdagangan dalam rangka mencapai perdagangan bebas sebagai sarana kemakmuran dan sebagai tujuan liberalisasi perdagangan. Pada tahun 2012, Indonesia dan Korea secara resmi melaksanakan kerjasama bilateral di bawah kerangka CEPA atau sekarang dikenal dengan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Perjanjian IK-CEPA dibekukan pada tahun 2014 dan kemudian diaktifkan kembali pada tahun 2019. Meskipun Indonesia dan Korea sebelumnya memiliki banyak kerja sama perdagangan selain CEPA, perundingan IK-CEPA ini dinilai lebih menguntungkan. Implementasi dari perjanjian IK-CEPA ini menghapus kurang lebih 11.687 pos tarif dari produk Indonesia untuk ekspor ke Korea. Pada berdagangan barang, Korea akan mengeleminasi hingga 95,54% hampir 96% pos tarifnya, sementara Indonesia akan mengeliminasi 92,06% pos tarifnya. Dengan adanya penghapusan pos tarif yang dihasilkan dari perundingan, nantinya agar pelaku usaha dari Indonesia tidak memiliki kesulitan dalam melakukan ekspor ke Korea agar mampu bersaing di pasar Korea. |
en_US |