dc.description.abstract |
Tradisi Pitti Rambang di Nusa Tenggara Barat dilakukan dengan cara mengambil paksa perempuan yang disukai oleh laki-laki yang akan dinikahkan saat perempuan tersebut tiba di kediaman laki-laki. Namun, praktek tersebut telah melenceng dari adat yang terdahulu yang merugikan perempuan. Yang dahulunya perempuan tetap diberikan hak-haknya untuk memilih.
Sifat penelitian digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian deskriktif, dimana penelitian ini bersifat memaparkan dan mengambarkan lengkap tentang keadaan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum secara normatif dan penelitian ini juga berbasis kepustakaan yang fokus mengalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya kawin tangkap (Pitti Rampang) adalah karena adanya faktor ekonomi terkait hutang, strata sosial, kepercayaan dan kurangnya tingkat pemahaman masyarakat adat Suku Sumba terhadap hukum perkawinandan proses penyelesaian dalam kawin tangkap ini dilakukan melalui adat yaitu dari tahapan tahapan pecarian, tutup malu, ketuk pintu, tikar adat, agama (bagi mereka yang beragama lain diluar kepercayaan moruyu) hingga tahapan akhir. |
en_US |