dc.description.abstract |
Penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat dilakukan melalui upaya non litigasi yaitu mediasi. Hal ini sejalan dengan doktrin dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa sanksi pidana merupakan ultimum remedium, yang berarti sanksi pidana baru dijatuhkan jika sarana-sarana lain sudah tidak mampu menyelesaikan suatu persoalan. Mediasi dilakukan dengan metode dalam menyelesaikan perkara pidana yang dikehendaki oleh masyarakat yang terlibat perselisihan ataupun sengketa antar anggota masyarakat. Pasca penyelesaian perkara dengan model mediasi ini anggota masyarakat yang bersengketa dapat hidup rukun berdampingan kembali seperti sediakala.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dan sifat penelitian deskriptif adalah menggunakan sumber data asli, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan, dan merangkum data tersebut dalam bentuk analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Peran Penyidik Dalam Mediasi Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sebagai mediator, syarat dilakukannya mediasi yaitu adanya permintaan langsung dari korban, dan juga dengan terpenuhinya baik itu syarat formil dan syarat materil yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana kendala dalam proses mediasi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah tidak adanya landasan hukum yang mengatur secara jelas, Akibat hukum atas mediasi dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ketika Pencabutan pengaduan dilakukan maka secara otomatis mengakibatkan tidak dilanjutkannya proses hukum. |
en_US |