dc.description.abstract |
Tindak pidana memalsu rupiah adalah tindak pidana yanng di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya itulah yang di namakan dengan tindak pidana pemalsuan termasuk pemalsuan mata uang. Dasar hukum uang dan Mata Uang adalah Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor. 64 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 5223 dan berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 28 Juni 2011. Penelitian ini dilakukan guna mengetauhi modus-modus melakukan suatu tindak pidana memalsu rupiah di wilayah hukum polsek patumbak, dan untuk mengetahui usaha-usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak hukum yang terkait dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana memalsu rupiah di wilayah hukum polsek patumbak.
Sifat penelitian digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian deskriptif, dimana penelitian ini bersifat memaparkan dan mengambarkan lengkap tentang keadaan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum secara normatif. Penelitian ini juga berbasis kepustakaan yang fokus menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus transaksi menjadi modus paling sering digunakan dalam mengedarkan uang palsu dan faktor ekonomi menjadi faktor utama seorang melakukan tindak pidana memalsu rupiah, serta upaya-upaya dilakukan dari pihak kepolisian dalam mecegah dan mengungkap tindak pidana memalsu rupiah tersebut. Modus transaksi menjadi modus yang paling sering digunakan pelaku memalsu rupiah karena modus ini mudah dalam mengedarkan uang palsu. Faktor ekonomi menjadi faktor yang paling utama pelaku melakukan tindak pidana memalsu rupiah. Karna ekonomi yang terhimpit seseorang melakukan tindak pidana untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Upaya yang dilakukan oleh pihak polsek Patumbak untuk mencegah terjadinya tindak pidana memalsu rupiah ditempuh dengan tiga upaya yaitu upaya preventif, upaya premtif, dan upaya represif. |
en_US |