dc.description.abstract |
Hak asuh anak (hadhanah) adalah pendidikan anak yang diberikan oleh orang yang mempunyai hak pengasuhan dalam memelihara orang yang tidak mandiri untuk memenuhi kebutuhannya sendiri karena belum tamyiz. Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya maka hak asuh anak tersebut dapat dialihkan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana pengalihan hak asuh anak kepada ayah pasca perceraian dalam perspektif hukum islam dan hukum konvensional serta mengkaji bagaimana ragam analisis Pengadilan Agama terhadap pengalihan hak asuh anak kepada ayah pasca perceraian.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus, dalam penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif, sumber data yang diambil bersumber dari hukum islam dan juga data sekunder yang menggunakan bahan hukum baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research), kemudian data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengalihan hak asuh anak kepada ayah pasca perceraian jika merujuk dalam perspketif hukum islam, hadhanah dapat dialihkan bilamana ibu telah memenuhi unsur-unsur seperti murtad, berperilaku tidak terpuji, berbuat maksiat seperti berzina, mencuri, tidak dapat dipercaya, sering keluar rumah, dan mengabaikan anak yang diasuhnya, seperti dalam putusan Nomor 0428/Pdt.G/2017/PA.Mdn Majelis Hakim menjatuhkan hadhanah kepada ayah karena alasan ibu murtad. Dan jika merujuk dalam perspektif hukum konvensional UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 49 (1) disebutkan bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal: a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya; b. Ia berkelakuan buruk sekali. Akan tetapi dalam beberapa putusan Majelis Hakim tidak menerapkan unsur-unsur diatas, seperti dalam putusan Nomor 1473/Pdt.G/2018/PA.Mdn dan 394/Pdt.G/2019/PTA.Sby yang mana Majelis Hakim mengalihkan hadhanah kepada ayah tanpa memenuhi unsur diatas. |
en_US |