dc.contributor.author |
Waruwu, Kevin Kaskarino Putranis |
|
dc.date.accessioned |
2020-03-05T03:10:51Z |
|
dc.date.available |
2020-03-05T03:10:51Z |
|
dc.date.issued |
2019-03-11 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1968 |
|
dc.description.abstract |
Perkara pelunasan hutang kadang-kadang di dalam waktu pelaksanaan sita
jaminan ada pihak ketiga yang mengaku bahwa barang yang disengketakan
tersebut adalah miliknya. Sehingga pelaksanaan sita jaminan bahwa tersebut
merupakan warisan yang belum terbagi waris dan pihak ketiga tersebut
merupakan ahli waris yang berhak pula atas barang yang disita. Sehingga
kepentingan hukum atas barang tersebut terganggu dengan adanya sita jaminan
tersebut. Di dalam pelaksanaan di tempat barang tersebut berada belum tentu
berjalan mulus saja. Bisa saja terjadi barang yang ditujukan oleh penggugat tidak
diketemukan. Hal ini tentunya sangat membingungkan bagi para pihak yang
berkepentingan. Selain itu sering kali amar putusan kurang jelas, sehingga
mengakibatkan eksekusi sita jaminan jadi terhambat. Misalnya berbeda ukuran
objek barang yang disita antara apa yang ditetapkan di amar putusan dengan yang
ada di lapangan. Ada lagi pelaksanaan eksekusi menjadi keliru dan bagaimana
pengaturannya dan tindak lanjutnya tentu sangat membingungkan.Sita jaminan
yang berada di tangan pihak ketiga dapat menjadi alasan bahwa pentingnya
mengkaji lebih dalam proses pelaksanaan sita jaminan yang berada di tangan
pihak ketiga dalam objek penanganan perkara perdata.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat
deskriptif analitis berdasarkan penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan
data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian yang dipahami bahwa bentuk permasalahan
terhadap sita jaminan yang berada di tangan pihak ketiga yang menjadi perhatian
penulis adalah Pelaksanaan sita jaminan terhadap objek sengketa yang berada di
tangan pihak ketiga dalam penanganan perkara perdata Penyitaan barang tergugat
yang berada di tangan pihak ketiga disebut conservator beslog onder derden atau
disingkat derden beslag. Dalam praktik dan penulisan disingkat dengan sita pihak
ketiga. Tujuannya memberi hak kepada penggugat untuk mengajukan penyitaan
terhadap hak milik tergugat yang berada di tangan pihak ketiga, untuk melindungi
kepentingan kreditor (penggugat), agar terjamin pemenuhan pembayaran yang
dituntut. Pengaturan ketentuan mengenai sita pihak ketiga diatur dalam Pasal 197
Ayat (8) HIR dan Pasal 211 RBG |
en_US |
dc.subject |
Sita Jaminan |
en_US |
dc.subject |
Pihak Ketiga |
en_US |
dc.subject |
Objek Sengketa Dan Perkara Perdata |
en_US |
dc.title |
Pelaksanaan Sita Jaminan Terhadap Objek Sengketa Yang Berada Di Tangan Pihak Ketiga Dalam Penanganan Perdata (Studi di Pengadilan Negeri Medan) |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |