Research Repository

Kajian Hukum Terhadap Ahli Waris Yang Menjual Harta Warisan Tanpa Persetujuan Ahliwaris Lain

Show simple item record

dc.contributor.author Saragih, Indah Widyastuti
dc.date.accessioned 2020-03-05T03:06:15Z
dc.date.available 2020-03-05T03:06:15Z
dc.date.issued 2019-03-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1967
dc.description.abstract Peristiwa terbukanya warisan memerlukan perhatian dan tindakan Hukum dari segenap Ahli Waris secara bersama-sama untuk melakukan penyelesaian atas harta warisan yang sudah terbuka menurut Hukum Waris yang berlaku, lebih khusus lagi apabila atas harta kekayaan yang menjadi Harta Warisan yang ditinggalkan Pewaris itu terkait atau ada hubungannya dengan hak-hak Pihak lain. Penyelesaian warisan bersangkutan dilakukan secara ab intestato atau secara testamentair dan untuk mencegah hal-hal yang terjadi pada para ahli waris. Kedudukan harta warisan akan beralih kepada ahli waris pada saat si pewaris meninggal dunia. Maka apabila yang menjadi objek harta warisan tersebut merupakan hak atas tanah dan apabila hak atas tanah tersebut hendak dijual maka seluruh ahli waris harus ikut serta dalam penjualan harta warisan tersebut, agar tidak terjadinya penjualan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lain yang sebenarnya ahli waris tersebut mempunyai hak atas tanah tersebut. Salah satu contoh sengketa penjualan Harta Warisan berupa tanah yang telah menjadi hak seluruh ahli waris, dan hanya sebagian ahli waris yang menjualnya tanpa Persetujuan ahli waris lain seperti dalam putusan No.22/Pdt.G/2016/Pn.Sbg yang ahli waris yang menjual harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lain. Jenis Penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data berasal dari hukum Perdata dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpulan data yang digunakan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan Hukum jual beli harta warisan menurut Hukum Perdata salah satunya adalah membuat AJB jual beli Tanah peralihan hak atas tanah dan hak milik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah hanya dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).. Agar suatu perjanjian dianggap sah maka harus memenuhi syarat-syarat perjanjian sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUH Perdata, tidak dilarang oleh undangundang, tidak melanggar kebiasaan yang berlaku, dilaksanakan sesuai dengan unsur iktikad baik. Apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris.Dalam melakukan jual beli tanah warisan tersebut harus mempunyai persetujuan para ahli waris agar perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli tidak batal atau gugur. Agar jual beli tanah tersebut terjamin keabsahannya maka seluruh ahli waris harus ikut serta dalam menandatangani perjanjian jual beli warisan tersebut di hadapan pejabat yang berwenang (Notaris/PPAT). en_US
dc.subject Ahli Waris en_US
dc.subject Harta Warisan en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.title Kajian Hukum Terhadap Ahli Waris Yang Menjual Harta Warisan Tanpa Persetujuan Ahliwaris Lain en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account