dc.description.abstract |
Peristiwa terbukanya warisan memerlukan perhatian dan tindakan Hukum
dari segenap Ahli Waris secara bersama-sama untuk melakukan penyelesaian atas
harta warisan yang sudah terbuka menurut Hukum Waris yang berlaku, lebih
khusus lagi apabila atas harta kekayaan yang menjadi Harta Warisan yang
ditinggalkan Pewaris itu terkait atau ada hubungannya dengan hak-hak Pihak lain.
Penyelesaian warisan bersangkutan dilakukan secara ab intestato atau secara
testamentair dan untuk mencegah hal-hal yang terjadi pada para ahli waris.
Kedudukan harta warisan akan beralih kepada ahli waris pada saat si pewaris
meninggal dunia. Maka apabila yang menjadi objek harta warisan tersebut
merupakan hak atas tanah dan apabila hak atas tanah tersebut hendak dijual maka
seluruh ahli waris harus ikut serta dalam penjualan harta warisan tersebut, agar
tidak terjadinya penjualan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lain yang
sebenarnya ahli waris tersebut mempunyai hak atas tanah tersebut. Salah satu
contoh sengketa penjualan Harta Warisan berupa tanah yang telah menjadi hak
seluruh ahli waris, dan hanya sebagian ahli waris yang menjualnya tanpa
Persetujuan ahli waris lain seperti dalam putusan No.22/Pdt.G/2016/Pn.Sbg yang
ahli waris yang menjual harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lain.
Jenis Penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data berasal dari
hukum Perdata dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpulan data yang
digunakan studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan Hukum jual beli
harta warisan menurut Hukum Perdata salah satunya adalah membuat AJB jual
beli Tanah peralihan hak atas tanah dan hak milik menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah hanya dapat dibuktikan dengan
akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).. Agar suatu
perjanjian dianggap sah maka harus memenuhi syarat-syarat perjanjian
sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUH Perdata, tidak dilarang oleh undangundang,
tidak melanggar kebiasaan yang berlaku, dilaksanakan sesuai dengan
unsur iktikad baik. Apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan
maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris.Dalam
melakukan jual beli tanah warisan tersebut harus mempunyai persetujuan para ahli
waris agar perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli tidak batal atau gugur.
Agar jual beli tanah tersebut terjamin keabsahannya maka seluruh ahli waris harus
ikut serta dalam menandatangani perjanjian jual beli warisan tersebut di hadapan
pejabat yang berwenang (Notaris/PPAT). |
en_US |