Research Repository

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PENGEMIS DI JALAN RAYA KOTA MEDAN (Studi di Dinas Sosial Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author SIREGAR, MUHAMMAD SYUKRI
dc.date.accessioned 2022-11-24T02:35:31Z
dc.date.available 2022-11-24T02:35:31Z
dc.date.issued 2022-11-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19679
dc.description.abstract Gelandangan dan pengemis merupakan masalah sosial yang sering kali muncul di kota-kota besar Indonesia, seperti di Kota Medan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kemiskinan, pendidikan dan lainnya. Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial Kota Medan melaksanakan berbagai upaya penanggulangan gelandangan dan pengemis atas dasar adanya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan dan Pengemisan Serta Praktek Susila di Kota Medan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum pidana terhadap pengemis di jalan raya Kota Medan dan mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pengemis di jalan raya Kota Medan serta mengetahui kendala dan upaya dalam meminimalisir terjadinya pengemis di jalan raya Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, dan bersifat deskriptif yang terdiri dari sumber data primer berupa wawancara dilapangan yang diperoleh dari alat pengumpulan data studi lapangan dan didukung dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka didapati bahwa mengenai larangan mengemis sudah diatur di dalam KUHP Pasal 504 ayat (1) dan (2). Selain KUHP ada juga Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2003 tentang larangan gelandangan dan pengemisan serta praktek susila di Kota Medan. Adapun larangan-larangan tersebut di atur dalam Pasal 2. Di dalam Pasal tersebut ada larangan melakukan pengemisan baik itu sendiri-sendiri maupun berkelompok serta membawa anak-anak dalam kegiatan pengemisan di Kota Medan yang tertera di ayat (1 dan 2). Jika ada yang melakukan perbuatan larangan yang sudah di jelaskan di Perda itu maka di dalam Pasal 5 terdapat sanksi berupa kurungan dan denda. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pengemis di Kota Medan antara lain faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor pengangguran atau minimnya lapangan pekerjaan dan faktor keluarga. Dalam hal ini faktor ekonomi adalah faktor paling utama yang menimbulkan pengemis di jalan raya Kota Medan. Dalam meminimalisir pengemis, Dinas Sosial di Kota Medan mendapatkan kendala yaitu seperti dalam razia ada yang berhamburan serta melakukan perlawanan, dan lain sebagainya. Untuk upaya yang dilakuan Dinas Sosial melakukan upaya preventif, refresif dan rehabilitasi. en_US
dc.subject Pertanggung Jawaban Pidana en_US
dc.subject Pengemis en_US
dc.subject Kota Medan en_US
dc.title PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PENGEMIS DI JALAN RAYA KOTA MEDAN (Studi di Dinas Sosial Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account