Research Repository

Penerapan Hukum Pidana Terhadap Anak Yang Membantu Melakukan Penjualan Organ Tubuh (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor: 05/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Siak)

Show simple item record

dc.contributor.author Dalimunthe, Barqun Hidayat
dc.date.accessioned 2020-03-05T03:02:16Z
dc.date.available 2020-03-05T03:02:16Z
dc.date.issued 2019-03-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1966
dc.description.abstract Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian dalam rangka pembinaan anak. Berkaitan dengan pembinaan anak diperlukan sarana dan prasarana hukum yang mengantisipasi segala permasalahan yang timbul. Banyak alasan hukum mengapa anak terlibat dalam kasus pembunuhan yang diikuti tindakan mutilasi. Kemungkinan yang terbesar adalah mudahnya memberikan pengaruh kepada anak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan pembantuan tindakan pembunuhan berencana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep pertanggungjawaban hukum bagi anak membantu tindak pidana, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai pembantu tindak pidana dalam perspektif hukum perlindungan anak dan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pembantu tindak pidana penjualan organ tubuh dalam Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor: 05/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Siak terkait anak sebagai pembantu mutilasi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan konsep pertanggungjawaban hukum bagi anak membantu tindak pidana adalah dapat dikenakan sanksi pidana karena pemberian bantuan sebelum dan ketika delik terlaksana pada hakekatnya adalah perbuatan yang tidak termasuk perbuatan pelaksanaan dari suatu delik, melainkan merupakan perbuatan "yang mempermudah" terjadinya suatu delik atau memperlancar terlaksananya suatu delik yang dalam kapasitas ini adalah tindak pidana pembunuhan berencana. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pembantu tindak pidana dalam perspektif hukum perlindungan anak adalah dengan cara menjatuhkan pidanya ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Kepada anak pelaku tindak pidana yang membantu pembunuhan berencana juga tidak dapat dijatuhkan pidana mati maupun penjara seumur hidup. Penerapan hukum terhadap pembantu tindak pidana penjualan organ tubuh dalam Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor: 05/Pid.Sus.Anak/2014/PN. Siak terkait anak sebagai pembantu pembunuhan berencana adalah bahwa putusan yang dijatuhkan hakim yaitu selama 10 tahun pidana penjara sudah tepat dilakukan. Selain disebabkan telah dipenuhi unsur yang didakwakan kepada anak, maka hal lainnya yang turut diperhatikan adalah pelakunya seorang anak dan menyesali perbuatannya. en_US
dc.subject Hukum Pidana en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Upaya pencegahan en_US
dc.title Penerapan Hukum Pidana Terhadap Anak Yang Membantu Melakukan Penjualan Organ Tubuh (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor: 05/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Siak) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account