dc.description.abstract |
Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi
penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian dalam rangka
pembinaan anak. Berkaitan dengan pembinaan anak diperlukan sarana dan
prasarana hukum yang mengantisipasi segala permasalahan yang timbul. Banyak
alasan hukum mengapa anak terlibat dalam kasus pembunuhan yang diikuti
tindakan mutilasi. Kemungkinan yang terbesar adalah mudahnya memberikan
pengaruh kepada anak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk
melakukan kejahatan pembantuan tindakan pembunuhan berencana. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep pertanggungjawaban hukum bagi
anak membantu tindak pidana, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
anak sebagai pembantu tindak pidana dalam perspektif hukum perlindungan anak
dan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pembantu tindak pidana
penjualan organ tubuh dalam Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor:
05/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Siak terkait anak sebagai pembantu mutilasi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan konsep
pertanggungjawaban hukum bagi anak membantu tindak pidana adalah dapat
dikenakan sanksi pidana karena pemberian bantuan sebelum dan ketika delik
terlaksana pada hakekatnya adalah perbuatan yang tidak termasuk perbuatan
pelaksanaan dari suatu delik, melainkan merupakan perbuatan "yang
mempermudah" terjadinya suatu delik atau memperlancar terlaksananya suatu
delik yang dalam kapasitas ini adalah tindak pidana pembunuhan berencana.
Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pembantu tindak pidana dalam
perspektif hukum perlindungan anak adalah dengan cara menjatuhkan pidanya ½
(satu perdua) dari maksimum ancaman pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
Kepada anak pelaku tindak pidana yang membantu pembunuhan berencana juga
tidak dapat dijatuhkan pidana mati maupun penjara seumur hidup. Penerapan
hukum terhadap pembantu tindak pidana penjualan organ tubuh dalam Putusan
Pengadilan Negeri Siak Nomor: 05/Pid.Sus.Anak/2014/PN. Siak terkait anak
sebagai pembantu pembunuhan berencana adalah bahwa putusan yang dijatuhkan
hakim yaitu selama 10 tahun pidana penjara sudah tepat dilakukan. Selain
disebabkan telah dipenuhi unsur yang didakwakan kepada anak, maka hal lainnya
yang turut diperhatikan adalah pelakunya seorang anak dan menyesali
perbuatannya. |
en_US |