Research Repository

AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL ATAS TINDAKAN PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN TINGGI TANPA IZIN DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN-TBK)

Show simple item record

dc.contributor.author KHAIRUNNISYAH, SITI
dc.date.accessioned 2022-11-24T02:16:27Z
dc.date.available 2022-11-24T02:16:27Z
dc.date.issued 2022-11-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19667
dc.description.abstract Pendidikan tinggi merupakan salah satu dari sistem pendidikan nasional. Pendidikan tinggi baik yang berasal dari unsur negeri maupun swasta yang bedriri harus memiliki izin sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kenyataannya, masih terdapat perguruan tinggi yang dalam praktiknya tetap melaksanakan proses pembelajaran meskipun tanpa memiliki izin. Akibatnya adalah ijazah yang dikeluarkan menjadi tidak sah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan hukum penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi di Indonesia?; B) Bagaimana akibat hukum yang timbul atas tindakan penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi tanpa izin di Indonesia?, C) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap satuan pendidikan tinggi tanpa izin di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kasus. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan penelitian ini adalah dengan cara penelitian kepustakaan (library research). Untuk menganalisis data yang terhimpun dari penelusuran kepustakaan, maka penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tinggi tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi ada dalam Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4), Pasal 93. Akibat hukum yang timbul atas tindakan penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi tanpa izin pemerintah dan pemerintah daerah adalah dilarang untuk memberikan ijazah, memberikan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi. Artinya pemilik baik perseorangan maupun organisasi yang mendirikan perguruan tinggi tanpa izin, tidak dibenarkan untuk memberikan gelar akademik tertentu kepada seseorang. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyelenggara Pendidikan Tinggi Tanpa Izin berdasarkan Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yang berbunyi: “Perseorangan, organisasi atau penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tanpa hak dan tanpa izin mendirikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari Menteri, dilarang memberikan ijazah, memberikan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi” berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. en_US
dc.subject pendidikan tinggi en_US
dc.subject tanpa en_US
dc.subject izin en_US
dc.subject pertanggung jawaban en_US
dc.title AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL ATAS TINDAKAN PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN TINGGI TANPA IZIN DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN-TBK) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account