Abstract:
Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum yang saat ini banyak
diminati oleh masyarakat. Hal ini karena tanggung jawab yang harus dibebankan
kepada perseroan tersebut hanya sebatas modal yang ada pada perseroan.
Pengalihan saham perseroan terbatas kepada pihak ketiga melalui beberapa tahap
yang harus dilalui salah satunya ialah dilakukannya dengan akta Pemindahan Hak.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa
perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita
dengan membentuk keluarga yang bahagia. Menjalani kehidupan rumah tangga
tidak terlepas dari adanya perolehan harta yang menjadi harta bersama.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis Normatif, dengan
pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan Analitis, serta sifatnya adalah
deskriptif Analitis. Data penelitian ini adalah data sekunder, sehingga alat
pengumpul datanya adalah studi dokumen, sedangkan analisis data dilakukan
secara Analisis Kualitatif.
Hasil pembahasan bahwa jual-beli atas saham perseroan terbatas diatur
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga
berkaitan dengan Anggaran dasar dari Perseroan Terbatas. Terhadap pengalihan
saham dari Perseroan Terbatas yang merupakan harta bersama dari pasangan
suami isteri jika dialihkan maka harus mendapat persetujuan dari pasangan.
Namun ketika hal tersebut tidak dilakukan akan terjadi konflik hukum,
sebagaimana Pasal 31 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
mengatur bahwa hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama
dalam masyarakat sehingga harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan
harta bersama selama tidak dibuatkan perjanjian perkawinan yang mengaturnya.
Berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang ada dan juga berdasarkan atas ketentuan
pasal 1338 KUH Perdata dan pasal 1320 KUH Perdata. Dan analisis mengenai
putusan Mahkamah Agung RI No. 3104 K/Pdt/2016 menolak dan menghukum
pemohon karena perjanjian Agremeent yang dimaksud dalam gugatan merupakan
perjanjian awal dan bukan perjanjian pelaksanaan.