dc.description.abstract |
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
dengan analisis kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
adalah wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui
bahwa tujuan dalam penetapan upah minimum kabupaten di Kabupaten Serdang
Bedagai sudah efektif, sebab setiap penilaian berfokus kepada pencapaian tujuan
organisasi.
Kinerja Dewan Pengupahan dalam Penetapan Upah Minimum Kabupaten
di Kabupaten Serdang Bedagai sudah berjalan dengan maksimal dan baik karna
sudah sesuai dengan PP No 36 Tahun 2021 memberikan saran dan pertimbangan
proses penetapan Upah Minimum Kabupaten yang dilakukan melalui tahapan
survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan Kabupaten yang
anggotanya terdiri dari unsur Pekeraja/Buruh, Pengusaha, Pemerintah, Pakar dan
Akademisi dan telah mengakomodir kepentingan pihak-pihak yang berhubungan
langsung dalam hubungan kerja. |
en_US |