dc.description.abstract |
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, yang merupakan
penelitian dengan melakukan studi pustaka dan bersifat deskriptif dengan terdiri
dari sumber data sekunder dan Al-Islam, menggunakan alat pengumpul data studi
dokumen dan menggunakan analisis kualtatif.
Hasil penelitiann menyatakan bahwa pengaturan hukum data pribadi
konsumen pada saat melakukan transaksi e-commerce di Indonesia terdapat
dibeberapa peraturan perundang-undangan seperti undang-undang perlindungan
konsumen dan undang-undang Informasi dan Trsansaksi Elektronik . Bentuk
perlindungan terhadap konsumen pada transaksi e-commerce dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen belum diatur dengann jelas dan belum
memberikan kepastian hukum terhadap konsumen yang mengalami kebocoran
data pribadi. Upaya yang dapat dilakukan konsumen atas data pribadi yang
disalahgunakan, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan, yakni konsumen
dapat melakukan gugatan ke pengadilan, dan yang kedua dapat melakukan upaya
non litigasi dengan melakukan mediasi, konsiliasi, dan negosiasi atau melalui
badan peradilan Arbitrase. |
en_US |