Research Repository

Peran Dinas Pariwisata Dalam Pengawasan Usaha Panti Pijat Di Kota Medan (Studi Di Dinas Pariwisata Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Sitanggang, Dian Nuddin
dc.date.accessioned 2020-03-05T02:36:31Z
dc.date.available 2020-03-05T02:36:31Z
dc.date.issued 2019-03-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1960
dc.description.abstract Dinas Pariwista Kota Medan dalam melakukan pengawasan terhadap beroperasinya panti pijat membentuk Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) yang bertugas untuk melakukan pengawasan guna memastikan para pengusaha tempat hiburan dan rekreasi mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang usaha panti pijat di Kota Medan, untuk mengetahui peran Dinas Pariwisata dalam pengawasan panti pijat di Kota Medan, untuk mengetahui kendala dan upaya Dinas Pariwisata dalam pengawasan Usaha panti pijat di Kota Medan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Dinas Pariwisata Kota Medan. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum tentang usaha panti pijat di Kota Medan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Panti Pijat, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan, Peraturan Walikota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Peran Dinas Pariwisata dalam pengawasan panti pijat di Kota Medan adalah melakukan pengaturan pengawasan izin usaha pariwisata dengan membentuk Tim Pengawasan Usaha Pariwisata (TPUP) yang bertugas membantu walikota untuk mengawasi dan membina para pelaku usaha panti pijat dan pelaku usaha untuk dapat menyelenggarakan usaha panti pijat wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Kendala Dinas Pariwisata dalam pengawasan usaha panti pijat di Kota Medan adalah kurangnya pemantauan yang dilakukan pemerintah secara rutin dan berkala, pemerintah masih terbilang hanya mengandalkan informasi yang masuk dari masyarakat terkait pelanggaran yang ada untuk kemudian dilakukan inspeksi atau pengawasan langsung ke lokasi panti pijat yang bersangkutan, kurangnya sosisalisasi yang dilakukan pemerintah kepada para pelaku usaha panti pijat. Upaya Dinas Pariwisata Kota Medan dalam meningkatkan perkembangan usaha panti pijat adalah melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan usaha pariwisata, dilakukan oleh Walikota dengan membentuk TPUP (Tim Pengawasan Usaha Pariwisata) dan melakukan penegakan hukum sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggar. en_US
dc.subject Peran en_US
dc.subject Pengawasan en_US
dc.subject Panti Pijat. en_US
dc.title Peran Dinas Pariwisata Dalam Pengawasan Usaha Panti Pijat Di Kota Medan (Studi Di Dinas Pariwisata Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account