dc.description.abstract |
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan hukum
pengalihan utang menurut hukum perdata diatur dalam Pasal 613 ayat (1)
KUHPerdata disebutkan bahwa “penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan
kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta
otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu
dilimpahkan kepada orang lain”. Kekuatan hukum peralihan mobil yang
dilakukan dibawah tangan bergantung pada pengakuan kedua belah pihak
terhadap kebenaran perjanjian kredit dibawah tangan tersebut. Kedua belah pihak
diwajibkan membenarkan atau memungkiri tandatangannya. Perjanjian dibawah
tangan baru mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga apabila dibubuhi suatu
pernyataan yang bertanggal dari Notaris atau pegawai lain yang ditunjuk,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1874 juncto Pasal 1880 KUHPerdata.
Berdasarkan pertimbangan hakim Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung
Nomor 84/Pdt.G/2021/PN.Blb dapat dikemukakan bahwa perjanjian pengalihan
utang yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat I sebagaimana tersebut diatas
adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. Hal ini sangat disayangkan karena
Majelis Hakim tidak melihat kepada suatu fakta bahwa agar perjanjian pengalihan
utang ini memenuhi syarat sebab yang halal. |
en_US |