Research Repository

ANALISIS TERHADAP PENGALIHAN UTANG MOBIL OLEH DEBITUR TANPA SEPENGETAHUAN PIHAK LEASING

Show simple item record

dc.contributor.author Maisyarah, Siti
dc.date.accessioned 2022-11-23T03:42:10Z
dc.date.available 2022-11-23T03:42:10Z
dc.date.issued 2022-11-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19605
dc.description.abstract Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan hukum pengalihan utang menurut hukum perdata diatur dalam Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa “penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain”. Kekuatan hukum peralihan mobil yang dilakukan dibawah tangan bergantung pada pengakuan kedua belah pihak terhadap kebenaran perjanjian kredit dibawah tangan tersebut. Kedua belah pihak diwajibkan membenarkan atau memungkiri tandatangannya. Perjanjian dibawah tangan baru mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga apabila dibubuhi suatu pernyataan yang bertanggal dari Notaris atau pegawai lain yang ditunjuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 1874 juncto Pasal 1880 KUHPerdata. Berdasarkan pertimbangan hakim Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 84/Pdt.G/2021/PN.Blb dapat dikemukakan bahwa perjanjian pengalihan utang yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat I sebagaimana tersebut diatas adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. Hal ini sangat disayangkan karena Majelis Hakim tidak melihat kepada suatu fakta bahwa agar perjanjian pengalihan utang ini memenuhi syarat sebab yang halal. en_US
dc.subject Debitur en_US
dc.subject Tanpa Sepengetahuan Pihak Leasing en_US
dc.title ANALISIS TERHADAP PENGALIHAN UTANG MOBIL OLEH DEBITUR TANPA SEPENGETAHUAN PIHAK LEASING en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account