Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PPAT TERHADAPAKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG PENANDATANGANANNYA TIDAK DIHADIRI SALAH SATU PIHAK (STUDI PUTUSAN NOMOR NO. 1217K/PDT/2016)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search DSpace


Browse

My Account