dc.description.abstract |
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tindak pidana pemalsuan
dokumen Pajak Bumi dan Bangunan terhadap penggarap tanah garapan adalah
orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, membuat surat
palsu atau memalsukan surat berupa dokumen Pajak Bumi dan Bangunan yang
dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang
diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau
tidak palsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen Pajak Bumi Dan
Bangunan terhadap penggarap tanah garapan adalah dapat dipidana dengan pidana
kurungan selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya
Rp.2.000.000,00. Ancaman pidana bagi wajib pajak atau pejabat yang melakukan
lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun sanksi akan
dilipatduakan, terhitung sejak ia selesai menjalani sebagian atau seluruh pidana
penjara yang dijatuhkan atau sejak denda dibayar. Upaya pencegahan tindak
pidana pemalsuan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan adalah dilakukan melalui
upaya penal yaittu pemberian sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan dokuman
Pajak Bumi dan Bangunan sedangkan upaya non penal adalah dengan melakukan
sosialisasi undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan. |
en_US |