dc.description.abstract |
Hasil penelitian menjelaskan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah sebagai
lembaga legislatif lebih tepat disebut sebagai co-logislator Dewan Perwakilan
Daerah, karena Dewan Perwakilan Daerah tidak memiliki wewenang memutuskan
suatu undang-undang. dan peranan Dewan Perwakilan dalam mengavaluasi
rancangan perda atau perda berupa tiga aspek kajian yaitu: aspek yuridis, aspek
substansi dan aspek prinsip keberlakuan dan dampak hukum. Yang kemudian
disampaikan di dalam sidang paripurna dan kemudian sebagai bahan rekomendasi
kepada Dewan Perwakilan rakyat dan Presiden. Dampak positif wewenang baru
Dewan Perwakilan Daerah tersebut dapat mengutkan Dewan Perwakilan Daerah
dalam hubungan dengan pemerintah daerah, sedangkan dampak negatifnya dapat
menimbulkan konflik antara lembaga Kemendagri atau Gubernur. |
en_US |