dc.description.abstract |
Pembangunan perumahan merupakan salah satu unsur penting dalam
pengembangan strategi wilayah, yang menyangkut aspek yang luas di bidang
kependudukan, dan berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi dan kehidupan
sosial dalam rangka pemantapan ketahanan nasional perkembangan populasi tidak
diiringi dengan perkembangan alam berupa tanah yang dapat dibangun perumahan
guna menampung penduduk yang padat tersebut. Pembangunan rumah susun
sederhana merupakan salah satu cara alternatif pemecahan masalah kebutuhan
perumahan dan permukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya
meningkat, karena pembangunan rumah susun sederhana dapat mengurangi tanah,
membuat ruang-ruang terbuka kota lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara
peremajaan kota bagi daerah kumuh. Dengan demikian pembangunan perumahan
merupakan masalah nasional yang dampaknya sangat dirasakan di seluruh wilayah
Republik Indonesia, terutama di daerah perkotaan yang berkembang pesat. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Pemanfaatan Tanah Milik Negara Dalam
Pembangunan Rumah Susun sederhana sewa , selain itu mengetahui Peran Pemerintah
Kota Medan dalam Penyelengaraan Pembangunan Rumah Susun sederhana Sewa,
serta Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pembangunan rumah susun
sederhana sewa di kota Medan
Metode Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum yuridis empiris, yaitu dengan cara wawancara sebagai bahan data primer serta
mengolah data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Sifat
penelitian ini ialah deskriftif yang merupakan penjelasan terkait hasil analisis data
yang telah dirampung sehingga berbentuk deskripsi.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemanfaatan tanah barang milik
negara dalam pembangunan rumah susun sederhana dapat dilakukan dengan cara sewa
dan kerjasama pemanfaatan, pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara hanyalah
tanah yang telah bersertifikat. Pemerintah be rpe ran d alam pembinaan dalam
penyelenggaraan pembangunan rumah susun, pembinaan yang dilakukan meliputi
perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan dalam perannya sebagai
penyelenggara rumah susun. Hambatan dalam Pengadaan perumahan rumah susun
sederhana sewa di perkotaan khususnya di Kota Medan bagi masyarakat berpenghasilan
rendah merupakan persoalan yang cukup kompleks terkendala dalam pembiayaan,
ketersediaan dan harga lahan, ketersediaan prasarana untuk perumahan, bahan
bangunan dan peraturan bangunan |
en_US |