dc.description.abstract |
Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan
kebutuhan dasar setiap warga negara dalam rangka memberikan jaminan
perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi serta sebagai salah
satu bentuk penghormatan pemenuhan HAM. Dengan disetujuimya ranperda
tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini maka
diharapkan pelayanan terkait kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas di Kab.
Deli Serdang dapat diberikan secara optimal. Adapun penelitian ini untuk
mengetahui konstitusionalitas hak-hak politik dalam UUD 1945, pemenuhan hak
politik penyandang disabilitas, serta aksesibilitas dalam pemenuhan hak politik
melalui peraturan daerah di Kabupaten Deli Serdang.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif,
sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis, dalam
penelitian ini sifat penelitian adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang
diambil dari data yang bersumber dari data primer dan data sekunder yang
diperoleh secara studi lapangan (field research) dan studi kepustakaan (library
research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis
kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Konstitusionalitas hak-hak politik
diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Pengaturan mengenai perwujudan hak-hak
politik diatur juga dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak politik yang dimaksud adalah
hak memilih dan hak dipilih. Pemenuhan hak politik penyandang disabilitas
dilandasi oleh 3 (tiga) faktor, yaitu pertama konstitusi di Indonesia memberikan
hak pilih bagi penyandang disabilitas sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal
28D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
kedua penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilih telah diawasi oleh
Dokter dan apabila orang dengan disabilitas mental tersebut memiliki kesadaran
pada saat pencoblosan dilakukan, dan ketiga faktor sejarah, seluruh warga negara
Indonesia yang sudah berusia 17 tahun dan/atau telah menikah, didaftar sebagai
pemilih termasuk di dalamnya penyandang disabilitas serta orang dengan
gangguan jiwa (penyandang disabilitas mental). Aksesibilitas dalam pemenuhan
hak politik melalui peraturan daerah di Kabupaten Deli Serdang sudah cukup
sesuai, karena dalam ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor
6 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang
Disabilitas telah dimuat norma mengenai hak pilih dan dipilih, sehingga para
penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam politik. |
en_US |