Research Repository

PEMENUHAN HAK POLITIK PENYANDANG DISABILTAS MELALUI PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN DELI SERDANG

Show simple item record

dc.date.accessioned 2022-11-21T02:20:09Z
dc.date.available 2022-11-21T02:20:09Z
dc.date.issued 2022-11-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19501
dc.description.abstract Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara dalam rangka memberikan jaminan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi serta sebagai salah satu bentuk penghormatan pemenuhan HAM. Dengan disetujuimya ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini maka diharapkan pelayanan terkait kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas di Kab. Deli Serdang dapat diberikan secara optimal. Adapun penelitian ini untuk mengetahui konstitusionalitas hak-hak politik dalam UUD 1945, pemenuhan hak politik penyandang disabilitas, serta aksesibilitas dalam pemenuhan hak politik melalui peraturan daerah di Kabupaten Deli Serdang. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data primer dan data sekunder yang diperoleh secara studi lapangan (field research) dan studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian bahwa Konstitusionalitas hak-hak politik diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Pengaturan mengenai perwujudan hak-hak politik diatur juga dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak politik yang dimaksud adalah hak memilih dan hak dipilih. Pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dilandasi oleh 3 (tiga) faktor, yaitu pertama konstitusi di Indonesia memberikan hak pilih bagi penyandang disabilitas sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedua penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilih telah diawasi oleh Dokter dan apabila orang dengan disabilitas mental tersebut memiliki kesadaran pada saat pencoblosan dilakukan, dan ketiga faktor sejarah, seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun dan/atau telah menikah, didaftar sebagai pemilih termasuk di dalamnya penyandang disabilitas serta orang dengan gangguan jiwa (penyandang disabilitas mental). Aksesibilitas dalam pemenuhan hak politik melalui peraturan daerah di Kabupaten Deli Serdang sudah cukup sesuai, karena dalam ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas telah dimuat norma mengenai hak pilih dan dipilih, sehingga para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam politik. en_US
dc.subject Pemenuhan en_US
dc.subject Hak Politik en_US
dc.title PEMENUHAN HAK POLITIK PENYANDANG DISABILTAS MELALUI PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN DELI SERDANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account