dc.description.abstract |
Sebagaiwujud nyata tindakan pemerintahmenjamin hak masyarakat
adatdengan memacu semangat rakyat memanfaatkan atau menggali kekayaan
yang terkandungbumi Indonesia ini.Salah satu upaya dari masyarakat yaitu
dengan memanfaatkan hak ulayat yang berada di masing-masing daerah, masing masing berbeda bentuk dan coraknyaMenyangkut hak ulayat dari
kesatuanmasyarakat Wewenang negara mengatur hubungan hukum antara orang
termasuk masyarakat hukum adat dengan tanah terkait erat dengan hubungan
hukum antara negara dengan tanah.disebabkan karena hubungan hukum antara
negara dengan tanah sangat mempengaruhimenentukan isi peraturan perundangan
yang mengatur tentang hubungan hukum antara orangdengan tanah dan
masyarakat hukum adat dengan tanah ulayatnya serta pengakuan dan
perlindunganhak yang timbul dari hubunganhukum tersebut, maka dalam
kaitannya tersebut terdapat rumusan masalah yang akan di angkat dalam
penelitian:Bagaimana PengaturanhukumAtas Tanah Ulayat Masyarakat Adat,
Bagimana Akibat hukum Hukum Berlakunya Undang Undang Cipta Kerja Atas
Tanah Ulayat Terhadap Masyarakat Adat, Bagaimana Perlindungan Atas Tanah
Ulayat Hak Masyarakat Adat Pasca UU Cipta Kerja.
Pada penelitian ini yang akan dilakukan adalah merupakan penelitian Yuridis
Normatif,adalah pendekatan masalah masalah yang di dasarkan pada peraturan
perundang-undangan,teori dan konsep yang berhubungan dengan penelitian ini.
Akibat hukum berlakunya Undang Undang cipta kerja terhadap
tanah ulayat kehilangan haknya atas hutan sebagai sumber daya alam
kehidupannya, termasuk hak tradisionalnya, sehingga masyarakat hukum adat
mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya dari hutan sebagai
sumbernya Bahkan acap hilangnya hak-hak masyarakat hukum adat dimaksud
dengan cara sewenang-wenang, sehingga tidak jarang menyebabkan terjadinya
konflik melibatkan masyarakat dan pemegang hak.Keadaan tersebut sebagai
akibat berlakunya norma yang tidak menjamin kepastian hukum dan ketidak
adilan masyarakat. |
en_US |