Research Repository

KEDUDUKAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETATANEGARAAN DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author SIMATUPANG, FAHMI ILYAS
dc.date.accessioned 2022-11-10T08:46:16Z
dc.date.available 2022-11-10T08:46:16Z
dc.date.issued 2022-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19442
dc.description.abstract Sejarah Pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, berdasarkan Undang-undang No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pembentukannya dilatarbelakangi oleh tindak pidana korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat, baik dari kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan secara sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. KPK dibentuk sengan tujuan meningkatkan daya guna terhadap upaya pemberantasan korupsi. Adapun yang melatarbelakangi dibentuknya Dewan Pengawas Komisi pemberantasan Korupsi adalah untuk mengawasi aktivitas dan kinerja KPK dalam rangka pelaksaan tugas dan wewenang KPK terutama dalam hal penyadapan. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian deskriptif, dimana penelitian ini bersifat memaparkan dan menggambarkan lengkap tentang yang keadaan hukum yang terjadi suatu lembaga KPK atas kedudukan Dewan Pengawas KPK dalam Perspektif Hukum Tatanegara di Indonesia dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum secara yuridis normatif atau doctrinal research, dengan mempelajari tujuan hukum berdasarkan nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan struktur baru di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kelembagaan di kalangan akademisi, ada banyak pro dan kontra kehadiran dewan pengawas pemberantasan korupsi Komisi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang komisi pemberantasan korupsi? Dan bagaimana dewan pengawas korupsi komisi pemberantasan dengan hukum konstitusi? Serta bagaimana kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi? Penelitian ini menggunakan metode yuridis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan legislasi dan konseptual. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dewan pengawas pemberantasan korupsi komisi lebih tinggi dalam hal kewenangan dari ke ketua korupsi komisi pemberantasan dan karyawan. Peran dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi sangat penting dan semua keputusan dewan komisi pemberantasan korupsi pengawas akan menjadi dasar keberhasilan kinerja komisi pemberantasan korupsi. en_US
dc.subject Dewan Pengawas KPK en_US
dc.subject Komisi Pemberantasan Korupsi en_US
dc.title KEDUDUKAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETATANEGARAAN DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account