dc.description.abstract |
Sejarah Pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi di
Indonesia, berdasarkan Undang-undang No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pembentukannya dilatarbelakangi oleh
tindak pidana korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat, baik dari
kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi
kualitas tindak pidana yang dilakukan secara sistematis serta lingkupnya yang
memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. KPK dibentuk sengan tujuan
meningkatkan daya guna terhadap upaya pemberantasan korupsi. Adapun yang
melatarbelakangi dibentuknya Dewan Pengawas Komisi pemberantasan Korupsi
adalah untuk mengawasi aktivitas dan kinerja KPK dalam rangka pelaksaan tugas
dan wewenang KPK terutama dalam hal penyadapan.
Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu Sifat penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini ialah penelitian deskriptif, dimana penelitian ini bersifat
memaparkan dan menggambarkan lengkap tentang yang keadaan hukum yang
terjadi suatu lembaga KPK atas kedudukan Dewan Pengawas KPK dalam
Perspektif Hukum Tatanegara di Indonesia dengan menggunakan pendekatan
penelitian hukum secara yuridis normatif atau doctrinal research, dengan
mempelajari tujuan hukum berdasarkan nilai-nilai keadilan, validitas aturan
hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan struktur
baru di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kelembagaan di kalangan akademisi, ada
banyak pro dan kontra kehadiran dewan pengawas pemberantasan korupsi
Komisi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana dewan pengawas
komisi pemberantasan korupsi dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019
tentang komisi pemberantasan korupsi? Dan bagaimana dewan pengawas korupsi
komisi pemberantasan dengan hukum konstitusi? Serta bagaimana kedudukan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi? Penelitian ini menggunakan
metode yuridis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan legislasi dan
konseptual. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dewan
pengawas pemberantasan korupsi komisi lebih tinggi dalam hal kewenangan dari
ke ketua korupsi komisi pemberantasan dan karyawan. Peran dewan pengawas
komisi pemberantasan korupsi sangat penting dan semua keputusan dewan komisi
pemberantasan korupsi pengawas akan menjadi dasar keberhasilan kinerja komisi
pemberantasan korupsi. |
en_US |