dc.description.abstract |
Pada setiap perjanjian menganut asas Itikad baik dalam pembuatanya maupun
pelaksanaan nya termasuk perjanjian polis asuransi. Dalam Putusan Nomor
300/Pdt.G/2020/PT.Mdn.) terdapat permasalahan mengenai hak dan kewajiban
antara penanggung dan pemegang polis. PT Asuransi Adira Dinamika
(penanggung) mengatakan bahwa okupasi atau kegunaan objek yang diajukan
pemegang polis tidak sesuai dengan objek yang tertera di dalam perjanjian,
diperkuat dengan alat bukti berupa dokumen akta kontrak (polis) yang dipaparkan
oleh PT Asuransi Adira Dinamika (penanggung) atau Pembanding. Pada
penyelesaian masalah hukum tersebut diatas hakim pada pengadilan tinggi medan
memutuskan pada putusannya menguatkan putusan tingkat satu menyatakan PT.
Asuransi Adira Dinamika melakukan perbuatan wanprestasi kepada pemegang
polis (tertanggung).
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, apakah perusahaan asuransi PT.
Asuransi Adira Dinamika melakukan wanprestasi kepada pemegang polis, untuk
mengetahui legalitas hukum polis yang dibuat antara PT. Asuransi Adira Dinamika
dengan pemegang polis, serta apakah PT. Asuransi Adira Dinamika dapat
dibebankan biaya kerugian yang diderita oleh pemegang polis.
Berdasarkan hasil penelitian segala resiko (full risk), tetapi tidak termasuk di
dalamnya resiko yang disengaja atau karena kelalaian yang melampaui batas. Hal
pasal 294 KUHD.“Si penanggung dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar
kerugian, apabila ia dapat membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan karena
kesalahan atau kelalaian si tertanggung yang sangat melampaui batas”. Apabila
tertanggung tidak memberitahukan segala hal yang menyebabkan perluasan resiko
kepada penanggung maka penanggung punya hak untuk menolak permohonan
klaim yang diajukan tertanggung berdasarkan ketentuan pasal 293 jo 251 KUHD.
KUHD mengatur tentang ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi tidak
memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal ini disampaikan
kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut
(Pasal 251 KUHD. |
en_US |