Research Repository

PERBUATAN WANPRESTASI PT. ASURANSI ADIRA DINAMIKA TERHADAP PEMEGANG POLIS (STUDI PUTUSAN NOMOR 300/PDT.G/2020/PT. MDN)

Show simple item record

dc.contributor.author MAHENDRA, IHZA
dc.date.accessioned 2022-11-10T08:25:13Z
dc.date.available 2022-11-10T08:25:13Z
dc.date.issued 2022-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19430
dc.description.abstract Pada setiap perjanjian menganut asas Itikad baik dalam pembuatanya maupun pelaksanaan nya termasuk perjanjian polis asuransi. Dalam Putusan Nomor 300/Pdt.G/2020/PT.Mdn.) terdapat permasalahan mengenai hak dan kewajiban antara penanggung dan pemegang polis. PT Asuransi Adira Dinamika (penanggung) mengatakan bahwa okupasi atau kegunaan objek yang diajukan pemegang polis tidak sesuai dengan objek yang tertera di dalam perjanjian, diperkuat dengan alat bukti berupa dokumen akta kontrak (polis) yang dipaparkan oleh PT Asuransi Adira Dinamika (penanggung) atau Pembanding. Pada penyelesaian masalah hukum tersebut diatas hakim pada pengadilan tinggi medan memutuskan pada putusannya menguatkan putusan tingkat satu menyatakan PT. Asuransi Adira Dinamika melakukan perbuatan wanprestasi kepada pemegang polis (tertanggung). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, apakah perusahaan asuransi PT. Asuransi Adira Dinamika melakukan wanprestasi kepada pemegang polis, untuk mengetahui legalitas hukum polis yang dibuat antara PT. Asuransi Adira Dinamika dengan pemegang polis, serta apakah PT. Asuransi Adira Dinamika dapat dibebankan biaya kerugian yang diderita oleh pemegang polis. Berdasarkan hasil penelitian segala resiko (full risk), tetapi tidak termasuk di dalamnya resiko yang disengaja atau karena kelalaian yang melampaui batas. Hal pasal 294 KUHD.“Si penanggung dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar kerugian, apabila ia dapat membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan karena kesalahan atau kelalaian si tertanggung yang sangat melampaui batas”. Apabila tertanggung tidak memberitahukan segala hal yang menyebabkan perluasan resiko kepada penanggung maka penanggung punya hak untuk menolak permohonan klaim yang diajukan tertanggung berdasarkan ketentuan pasal 293 jo 251 KUHD. KUHD mengatur tentang ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal ini disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD. en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.title PERBUATAN WANPRESTASI PT. ASURANSI ADIRA DINAMIKA TERHADAP PEMEGANG POLIS (STUDI PUTUSAN NOMOR 300/PDT.G/2020/PT. MDN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account