dc.description.abstract |
Kelompok yang rentan menjadi korban kejahatan adalah anak-anak. Hal
ini dikarenakan secara fisik maupun psikologis anak-anak masih lemah, rentan
terhadap bujukan dan rayuan, mudah dipengaruhi dengan sesuatu yang
menyenangkan ditambah lagi dangkalnya pengetahuan. Tujuan penelitian ini
untuk mengkaji modus pencabulan pada anak dibawah umur dan mengkaji faktor
penyebab pencabulan anak dibawah umur serta mengkaji pencegahan dan
penanggulangan pencabulan anak dibawah umur.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Empiris yang diambil
dari data hukum islam, data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat
pengumpulan data adalah wawancara dan Studi Dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa modus pencabulan
terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku adalah menjanjikan akan
menyembuhkan ayah si korban, maka korban mengikuti semua perintah dari
pelaku yang diberikan kepada si korban. Faktor penyebab pencabulan anak di
bawah umur adalah disebabkan si korban kurangnya pengawasan dari orang
tuanya, dilihat dari faktor lingkungan kurangnya pengetahuan si korban dalam
membedakan mana orang yang ingin berbuat jahat dan tidak, dan dilihat dari
faktor ekonomi menyebabkan si korban mengobati ayahnya di pengobatan orang
pintar dibandingkan dengan melakukan pengobatan secara medis yang resmi,
Pencegahan dan penanggulangan pencabulan anak di bawah umur adalah perlu
adanya peningkatan mental, moral serta keimanan dan ketakwaan bagi si korban
dan si pelaku bertujuan untuk dapat mengendalikan diri yang kuat dan dapat
mencegah pikiran dengan niat jahat. |
en_US |