dc.description.abstract |
Undang-Undang Hak Tanggungan telah mengatur syarat dalam
pelaksanaan pembebanan jaminan atas tanah, namun dewasa ini masih terdapat
jaminan atas tanah yang tidak dibebankan hak tanggungan. Hal ini tentu
berdampak pada pelaksanaan eksekusi apabila debitur wanprestasi. Tujuan
penelitian ini untuk mengkaji mengenai faktor penyebab tidak dibebankan hak
tanggungan terhadap objek jaminan tanah, pelaksanaan dalam mengeksekusi
jaminan atas tanah yang tidak dibebankan hak tanggungan, dan mengetahui
hambatan dalam melakukan eksekusi jaminan atas tanah yang tidak dibebankan
hak tanggungan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang diambil dari data
orimer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier,
dimana pembahasan penelitian serta hasilnya diuraikan melalui kata-kata
berdasarkan data empiris yang diperoleh.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa alasan Bank tidak
melakukan pembebanan objek jaminan atas tanah dalam pembiayaan segmen
mikro yaitu karna jaminan atas tenah belum bersertifikat, biaya pembebanan hak
tanggungan yang mahal dan menyulitkan debitur (UMKM) serta telah ter-cover
asuransi jaminan (kredit). Dalam pelaksaan eksekusi yang dilakukan oleh PT.
Bank Syariah Indonesia Tbk. KCP Balikpapan Sepinggan terhadap jaminan atas
tanah yang tidak dibebankan hak tanggungan melalui beberapa cara melalui yaitu
likuidasi agunan dan permohonan eksekusi melalui pengadilan. Adapun hambatan
yang dihadapi Bank dalam eksekusi, yaitu perlawanan dari nasabah (hukum dan
non-hukum, kurangnya kekuatan hukum eksekusi dan lambatnya pelaksanaan
eksekusi jaminan atas tanah. |
en_US |