dc.description.abstract |
Tindak pidana pencabulan adalah segala bentuk yang berkaitamn dengan
alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat membangkitkan hasrat seksual.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana
pencabulan, bagaimana penetapan hukumnya bagi pelaku tindak pidana
pencabulan, dan untuk mengetahui apa-apa saja kendala yang yang dihadapi
dalam penetapan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau yuridis empiris
yang mana penelitian ini langsung terjun kelapangan, melakukan wawancara dan
mengambil data yang penting yang berkaitan dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwan bentuk-bentuk tindak
pidana pencabulan yang terjadi di wilayah Unit PPA Polres Mandailing Natal
yaitu seperti, mencium dengan penuh nafsu, meraba-raba tubuh seseorang, dan
memegang payudara, Sedangkan berdasar KUHP jenis jenis perbuatan
pencabulan itu yaitu, pencabulan dengan kekerasan (Pasal 289 KUHP),
Pencabulan dengan seaeorang yang tidak berdaya atau pingsan (290 KUHP), dan
Pencabulan dengan cara membujuk (293 KUHP). Faktor-faktor penyebab
terjadinya tindak pidan pencabulan adalah, karena faktor ekonomi, faktor
teknologi, faktor pergaulan, kurangnya Pendidikan agama yang kuat, kurangnya
pengawasan orang tua. Akibat yang ditimbulkan dari tindak pencabulan ini yaitu
dapat berdampat fisik maupun psikis. Kendala-kendala yang sering dihadapi
dalam menetapkan hukum pida bagi pelaku pencabulan yaitu, tidak kooperatifnya
korban dan saksi, tersangka tidak mengakui perbuatannya, keterangan korban
yang tidak terus terang, korban susah dimintai keterangan karena mengalami
trauma. Untuk mengatasi masalah tersebut Secara tegas Negara juga sudah
mengataur tentang perlindungan anak yang terdapat di dalam Undang-Undang No
35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak, Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Anak. |
en_US |