dc.description.abstract |
Berprofesi sebagai Pembudi Daya Ikan tentu juga merupakan pekerjaan
yang memiliki ancaman resiko, pembudi daya ikan sangat bergantung kepada
cuaca dan iklim. Pembudi Daya Ikan juga tak jarang mengalami kerugian yang
cukup besar yang disebabkan oleh bencana alam. Profesi sebagai seorang
pembudi daya ikan sudah selayaknya mendapat perhatian secara khusus dari
pemerintah untuk memperoleh sebuah perlindungan. Namun, Upaya
mensejahterakan masyarakat pembudi daya ikan yang dicanangkan oleh
pemerintah melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan, Petambak Garam pada kenyatannya
belum berjalan secara optimal. Pembudi daya ikan di Desa SariLaba Jahe belum
mendapatkan jaminan atas resiko kecelakaan kerja yang dialami oleh nya. Adapun
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk asuransi dan tindak pidana
dalam asuransi kecelakaan kerja serta kendala dan upaya dalam menanggulangi
tindak pidana tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan
menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara yang dilakukan dan
didukung oleh data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan
analisis kualitatif yang mengahasilkan data deskriptif yaitu apa yang dinyatakan
secara tertulis dan perilaku nyata.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, bahwa bentuk asuransi yang
diberikan kepada pembudi daya ikan adalah asuransi perikanan. Pemerintah juga
memberikan bantuan premi melalui program Bantuan Premi Asuransi Perikanan
Pembudi Daya Ikan Kecil (APPIK). Dalam pelaksanaanya, Program asuransi ini
masih belum menjangkau semua masyarakat pembudi daya ikan. Pelaku usaha
dalam usaha pembudidaayan ikan ini tidak melaksanakan kewajibannya dalam
memberikan perlindungan kepada anggota pembudi daya ikan. Hambatan
Pembudi daya ikan di Desa SariLaba Jahe dalam mendapatkan perlindungan
terhadap resiko kerja tersebut yaitu kurangnya kesadaran dan pengetahuan dari
masyarakat mengenai perlindungan terhadap resiko dalam melakukan kegiatan
pembudidayaan, serta kurangnya informasi baik dari pemerintah maupun dari
pelaku usaha. Upaya penanggulangan dalam Tindak Pidana Asuransi Perikanan
Terhadap Pembudi daya ikan tidak hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak
hukum, tetapi juga dapat dilakukan oleh masyarakat. |
en_US |