Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP NAHKODA YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN TENGGELAMNYA KM. SINAR BANGUN DI DANAU TOBA TAHUN 2018 (Studi Putusan dengan Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2018/PN Blg)

Show simple item record

dc.contributor.author SYAHFITRI, WICKY
dc.date.accessioned 2022-11-03T07:41:50Z
dc.date.available 2022-11-03T07:41:50Z
dc.date.issued 2022-11-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19186
dc.description.abstract Kapal sebagai alat pengangkut juga harus dikelola pemeriksaannya secara teratur agar kapal selalu terjaga keselamatannya dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalannya dilaut. Mutu kapal yang baik ditambah dengan kecakapan serta kerjasama yang baik dari seluruh berlayar. Untuk itu, terdapat syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh seluruh perangkat kapal. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah kepada penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian bersumber pada data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya menggunakan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian Pengaturan tanggungjawab secara terbatas oleh Nakhoda atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian atau kesalahannya. Tanggung jawab yang dibebankan secara pribadi kepada Nakhoda hanyalah tanggung jawab yang bersifat administratif dan pidana. Apabila Nahkoda melayarkan kapalnya tanpa menghiraukan keselamatan dan keamanan kapal sehingga menyebabkan kecelakaan pada kapal, maka kecelakaan tersebut murni merupakan tanggung jawab sang Nahkoda. menurut Majelis Hakim Terdakwa Poltak Saritua Sagala Alias Pak Yosi sebagai Nakhoda yang tetap melayarkan/ menjalankan Poltak Saritua Sagala Alias Pak Yosi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak laut sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (2) yang mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Kecelakaan Kapal en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP NAHKODA YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN TENGGELAMNYA KM. SINAR BANGUN DI DANAU TOBA TAHUN 2018 (Studi Putusan dengan Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2018/PN Blg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account