dc.description.abstract |
Kapal sebagai alat pengangkut juga harus dikelola pemeriksaannya secara
teratur agar kapal selalu terjaga keselamatannya dan untuk menghindari hal-hal
yang tidak diinginkan selama perjalannya dilaut. Mutu kapal yang baik ditambah
dengan kecakapan serta kerjasama yang baik dari seluruh berlayar. Untuk itu,
terdapat syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang harus dipenuhi oleh seluruh perangkat kapal.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah
kepada penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam
penelitian ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian
bersumber pada data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya
menggunakan studi dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian Pengaturan tanggungjawab secara terbatas
oleh Nakhoda atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian atau kesalahannya.
Tanggung jawab yang dibebankan secara pribadi kepada Nakhoda hanyalah
tanggung jawab yang bersifat administratif dan pidana. Apabila Nahkoda
melayarkan kapalnya tanpa menghiraukan keselamatan dan keamanan kapal
sehingga menyebabkan kecelakaan pada kapal, maka kecelakaan tersebut murni
merupakan tanggung jawab sang Nahkoda. menurut Majelis Hakim Terdakwa
Poltak Saritua Sagala Alias Pak Yosi sebagai Nakhoda yang tetap melayarkan/
menjalankan Poltak Saritua Sagala Alias Pak Yosi telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Nakhoda yang melayarkan
kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak
layak laut sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (2) yang mengakibatkan
kematian seseorang dan kerugian harta benda sebagaimana dakwaan alternatif
kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5
(lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa
maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. |
en_US |