dc.description.abstract |
Maisir (perjudian) merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial yang sedang
marak terjadi di masyarakat, khususnya di Aceh Singkil. Maisir (perjudian) dilarang baik
dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia maupun oleh agama Islam, sebab
mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya. Tingginya angka kasus maisir (perjudian)
harusnya sejalan dengan maksimalnya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga
penegak hukum yang ada di Aceh Singkil termasuk oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Tujuan penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui bentuk penjatuhan sanksi yang
diberikan kepada pelaku tindak pidana judi online berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6
tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Kedua, untuk mengetahui penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana judi online di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berdasarkan
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Ketiga, untuk mengetahui
kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam menangani tindak
pidana judi online.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif,
menggunakan pendekatan perundang-undangan (State Approach). Pengumpulan data
dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder)
dengan data primer yang diperoleh dilapangan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk penjatuhan sanksi terhadap
pelanggar maisir atau judi berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Hukum Jinayat diatur dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan juga Pasal 22.
Adapun Proses penegakan hukum jinayat maisir harus melalui mekanisme dari tingkat
Kepolisian/Wilayatul Hisbah, Kejaksaan, dan Mahkamah Syar’iyah. Setiap lemba lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi masing-masing sebagaimana telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Negeri dalam hal ini diberi wewenang
oleh Qanun Hukum Acara Jinayat untuk melakukan penuntutan serta melaksanakan
penetapan dan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah untuk kasus judi online atau maisir.
Sementara itu faktor penghambat internal penegakan hukum judi online terdiri dari
sumber daya manusia (SDM) yang masih lemah dan kurang, dan sarana dan fasilitas yang
kurang memadai. Sedangkan faktor penghambat eksternal penegakan hukum judi online
adalah server yang di buat oleh negara–negara yang melegalkan Judi sehingga sulit
melacak atau dibuktikan, juga kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat. |
en_US |