dc.description.abstract |
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang kemudian setelah berlangsungnya, menjalani kehidupan bersama sebagai suami dan istri. Dalam menjalani mahligai rumah tangga seorang suami ataupun istri seringkali mengalami perdebatan-pedebatan kecil hingga perbedaan pandangan hidup. Akibatnya tidak jarang pasangan suami istri ketika menghadapi permasalahan tersebut seringkali gagal dalam menyelesaikannya. Sehingga pada akhirnya ikatan lahir batin tersebut harus berakhir dan terjadilah putusnya perkawinan yang biasa disebut sebagai perceraian. Perceraian merupakan suatu peristwa yang menimbulkan akibat hukum tidak hanya tentang status seseorang juga menyangkut penyelesaian hak-hak dan kewajiban oleh para pihak masing-masing yang bercerai. Penyelesaian perceraian dikarenakan menimbulkan akibat hukum, mestilah diselesaikan sesuai ketentuan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut menyangkut kepastian hukum terutama dalam menyelesaikan persoalan mengenai hak-hak dan kewajiban tadi.
Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian yuridis empiris dengan melakukan wawancara dan penelusuran langsung di lapangan sebagai data primernya serta data sekunder yang diolah menjadi suatu kesimpulan terhadap akibat hukum bagi masyarakat yang melakukan perceraian di luar pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui masih banyaknya terjadi penyelesaian perceraian di luar pengadilan pada masyarakat Kecamatan Natal. Padahal apabila diitnjau menggunakan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia hal ini menyebabkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak dan kewajiban atas akibat hukum penyelesaian perceraian di luar pengadilan. Kenapa masyarakat kecamatan natal abanyak melakukan perceraian diluar pengadilan yaitu antara lain, ekonomi, jarak tempuh menuju pengadilan yang jauh, dan sebagainya. sehingga pada akhirnya penelitian ini dilangsungkan untuk mencari tahu dan mencoba menyelesaikan paradigma permasalahan mengenai perceraian diluar pengadilan khususnya terhadap akibat hukum yang timbul setelahnya. |
en_US |