dc.description.abstract |
Salah satu tindak pidana yang sering dirisaukan oleh masyarakat yaitu
pencurian, yang mana pencurian itu berbagai macam modus yang bisa dilakukan
oleh seorang pelaku. Upaya menanggulangi permasalahan yang semakin
meningkat terhadap tindak pidana pencurian yaitu kita harus memahami dan
mengetahui yang sejalan dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum
pidana (KUHP). KUHP secara terperinci memaparkan tindak pidana pencurian ini
yaitu pada bab XXII Tentang Pencurian. Pasal 363 KUHP bahwa pencurian yang
dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai
barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat
atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus pelaku residivis pencurian
dengan pemberat mobil pecah kaca mobil, mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya kejahatan pelaku residivis pencurian dengan pemberat
modus pecah kaca mobil dan untuk mengetahui upaya yang telah dilakukan untuk
mencegah dan menanggulangi kejahatan residivis pencurian dengan pemberat
modus pecah kaca mobil.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis (yuridis
empiris) yang berarti menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara
memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data
primer yang diperoleh dilapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kasus ini terjadi dikarenakan
adanya kesempatan yang dilihat dari situasi lingkungan tempat kejadian, faktor
yang menyebabkan terjadinya residivis pencurian dengan pemberat yang terdapat
pada penelitian ini terdiri dari dua faktor yaitu motivasi interinsik dan ekstrinsik,
serta penanggulangan dan pencegahan kejahatan terkait kasus dalam penelitian ini
yaitu dengan upaya pre-emtif, upaya represif, dan upaya preventif. Sebaiknya
perlunya dukungan serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk
mendukung penuh pelaksanaan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak
kepolisian dan lembaga pemasyarakatan yang ada dimana dalam hal ini Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II B Labuhan Deli. |
en_US |