Research Repository

Analisis Hukum Penjatuhan Sanksi Uang Pengganti Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor 3Pid.Sus-TPK2018PT.DKI)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Firda Kharisma
dc.date.accessioned 2020-03-04T08:32:23Z
dc.date.available 2020-03-04T08:32:23Z
dc.date.issued 2019-01-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1908
dc.description.abstract Dalam kehidupan keseharian, korporasi sangat berpotensi memberikan efek negatif bagi kehidupan perekonomian suatu bangsa. dalam artian perbuatan korporasi bisa termasuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana. salah satu tindak pidana yang dilakukan korporasi adalah korupsi. Berdasarkan pasal 18 ayat 1 huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, uang pengganti adalah pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa jenis pidana yang dapat dijatuhkan dalam tindak pidana korporasi yaitu pidana denda, yang maksimumnya ditambah atau diperberat 1/3 (satu pertiga). Namun pada Putusan Nomor 3/Pid.SusTPK/2018/PT.DKI tentang suatu kasus Tindak Pidana Korupsi hakim memutuskan dalam Putusan tersebut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada PT. DGI. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan tinjauan kepustakaan dan literatur lain yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk kejahahatan yang dilakukan korporasi yang terdapat pada putusan nomor 3/ Pid.Sus- TPK/2018/PT.DKI yaitu melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.25.953.784.580,57. Tujuan adanya pidana uang pengganti tersebut adalah untuk memidana seberat mungkin para koruptor agar mereka jera dan untuk menakuti orang lain agar tidak melakukan korupsi. Ketentuan pada Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang subjeknya adalah korporasi tetapi pada manusia dan hal tersebut berimplikasi pada kekosongan pengaturan mengenai pembebanan pidana tambahan pembayaran uang pengganti, bilamana pelaku tindak pidana dalam hal ini korporasi yang harta benda atau kekayaan nya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut. en_US
dc.subject Uang Pengganti en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.title Analisis Hukum Penjatuhan Sanksi Uang Pengganti Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor 3Pid.Sus-TPK2018PT.DKI) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account