Research Repository

Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dibawah Umur Dalam Tindak Pidana Pencabulan (Analisis Putusan Nomor 442 KPID.SUS2008)

Show simple item record

dc.contributor.author Noor, Dea Novia
dc.date.accessioned 2020-03-04T08:30:20Z
dc.date.available 2020-03-04T08:30:20Z
dc.date.issued 2017-10-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1905
dc.description.abstract Kehadiran seorang saksi di persidangan tidak lain adalah untuk memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara yang sedang diperiksa. Setiap saksi dituntut untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan tiada lain dari pada yang sebenarnya sesuai dengan lafal sumpah atau janji yang diucapkannya. Namun demikian walaupun Undang-Undang menuntut dari seorang saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, tetapi UndangUndang sendiri hampir sepenuhnya menyerahkan pelaksanaannya kepada kesadaran moral saksi yang bersangkutan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar keterangan seorang saksi dapat dianggap sah sebagai alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian, antara lain bahwa sebelum memberikan keterangan, seorang saksi harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana diatur di dalam Pasal 160 (3) KUHAP. Khusus terhadap seorang anak yang melihat, mendengar ataupun mengalami sendiri suatu tindak pidana dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya tentang tindak pidana yang sedang diperiksa, oleh Undang-Undang sebenarnya tidak dilarang untuk menjadi saksi pada pemeriksaan sidang pengadilan. Mereka boleh memberikan keterangan tanpa sumpah. Hal ini diatur di dalam pasal 171 butir a KUHAP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan saksi korban anak dalam Putusan Nomor: 442 K/Pid.Sus/2008, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Putusan Nomor: 442 K/Pid.Sus/2008, dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap saksi dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Berdasarkan penelitian dapat dipahami bahwa Keterangan saksi korban anak dalam Putusan Nomor: 442K/Pid.Sus/2008 tidak mempunyai kekuatan pembuktian atau tidak mempunyai nilai pembuktian, meskipun saksi korban anak memenuhi syarat materil sebagai mana disebutkan dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, dan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Putusan Nomor: 442K/Pid.Sus/2008, didasarkan pada alat bukti yang diajukan di sidang pemeriksaan oleh Penuntut Umum dan keyakinan hakim yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti tersebut telah memenuhi asas batas minimum pembuktian yang dirumuskan dalam Pasal 183 KUHAP. en_US
dc.subject Kekuatan Pembuktian en_US
dc.subject Dibawah Umur en_US
dc.subject Tindak Pidana Pencabulan en_US
dc.title Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dibawah Umur Dalam Tindak Pidana Pencabulan (Analisis Putusan Nomor 442 KPID.SUS2008) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account