Research Repository

Tinjauan Yuridis Prosedur Tetap Kepolisian Terhadap Penyerangan Masa Dalam Upaya Penangkapan Bandar Narkotika (Studi Kasus di Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Aulia, Dio Ananda
dc.date.accessioned 2020-03-04T08:23:40Z
dc.date.available 2020-03-04T08:23:40Z
dc.date.issued 2019-03-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1902
dc.description.abstract Keberadaan petugas kepolisian sangatlah diperlukan oleh masyarakat. Tiada satu pun masyarakat yang mempunyai institusi kepolisian. Polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat disamping itu, polisi juga berperan sebagai aparat penegak hukum. Di Indonesia, pemerintah berusaha terus menekankan dan mengurangi jumlah kriminalitas yang terjadi satu diantaranya yaitu kriminalitas yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur tetap kepolisian terhadap penyerangan masa dalam upaya penangkapan bandar narkotika, untuk mengetahui hambatan prosedur tetap kepolisian terhadap penyerangan masa dalam upaya penangkapan bandar narkotika, dan untuk mengetahui upaya dalam prosedur tetap kepolisian terhadap penyerangan masa dalam upaya penangkapan bandar narkotika. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa prosedur tetap melepaskan tembakan oleh Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 dan Protap No.1/V/2001 tentang Penggunaan Senjata Api yang menjelaskan bahwa tahapan tindakan penggunaan senjata api tidak langsung ditujukan kepada pelaku kejahatan, tetapi diawali tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian kendala yang mempengaruhi tugas dan fungsi Polisi dalam upaya penangkapan bandar narkotika, yaitu sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum, masyarakat, penegak hukum. Serta Upaya yang dapat dilakukan oleh kepolisian dalam penangkapan bandar narkotika melalui beberapa cara yakni: Bekerja sama dengan mantan jaringan, memaksimalkan sumber daya manusia yang ada, melakukan razia, melakukan pemantauan, dan melakukan teknik penyamaran. en_US
dc.subject Prosedur Tetap en_US
dc.subject Kepolisian en_US
dc.subject Penangkapan en_US
dc.subject Bandar Narkotika en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Prosedur Tetap Kepolisian Terhadap Penyerangan Masa Dalam Upaya Penangkapan Bandar Narkotika (Studi Kasus di Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account