Research Repository

Kekuatan Pembuktian Hasil Tes Urine Dalam Menentukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi di Sat Narkoba Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Dewi, Ray Shinta
dc.date.accessioned 2020-03-04T08:16:52Z
dc.date.available 2020-03-04T08:16:52Z
dc.date.issued 2019-03-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1896
dc.description.abstract Berbicara masalah barang bukti, di dalam kasus narkoba hasil tes urine yang dituangkan dalam kertas, maka hasil tes urine tersebut dapat sebagai pengganti barang bukti narkoba sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Pasal 75, Penyidik berwenang untuk “Melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembuktian dengan menggunakan hasil tes urine dalam menentukan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika, hambatan dan upaya mengatasi hambatan pada pelaksanaan pembuktian dengan menggunakan hasil tes urine, dan kedudukan hasil tes urine dalam menentukan Tindak Pidana Narkotika. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Proses pengambilan urine selesai dan telah dimasukkan kedalam botol plastik. Setelah itu wadah atau botol plastik yang telah dipakai untuk pengisian urine tersangka tersebut lalu disegel dan diberi pita merah untuk selanjutnya dikirim ke laboratorium forensik Polri cabang Medan. Faktor penghambat pembuktian tindak pidana narkotika dengan menggunakan hasil tes urine sebagai alat bukti yaitu faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Aparat penegak yang dimaksud disini yaitu aparat kepolisian. Aparat kepolisian haruslah bertindak dengan cermat dan hati-hati dalam melakukan tugasnya dalam proses penyidikan karena dengan kelalaiannya sedikit saja dapat menyebabkan ketidakadilan bagi seseorang. Kedudukan hasil tes urine bisa menjadi alat bukti petunjuk, dengan catatan ada barang bukti dan ada saksi yang melihat pada saat peristiwa tindak pidana narkotika terjadi, minimal telah ditemukan 2 (dua) alat bukti sah menurut Undang-Undang, maka hasil tes kit urin hanya sebagai pelengkap atau penguat saja bahwa yang terlibat juga positif mengonsumsi narkotika dan hasil tersebut tidak diperiksa oleh ahli. Karena sudah cukup alat bukti yang diperoleh penyidik untuk memproses tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku. en_US
dc.subject Hasil Tes Urine en_US
dc.subject Kekuatan en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Penyalahgunaan Narkotika en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.title Kekuatan Pembuktian Hasil Tes Urine Dalam Menentukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi di Sat Narkoba Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account