dc.description.abstract |
Penggunaan kendaraan bermotor saat ini menjadi kebutuhan yang penting guna
menunjang berbagai aktivitas masyarakat. Namun sayang kebutuhan ini tidak barengi
dengan sikap taat dan patuh aturan lalu lintas. Masyarakat Kota Tanjungbalai contohnya,
masih banyak yang belum mengindahkan aturan dalam berlalu lintas. Pelanggaran lalu
lintas kerap terjadi dan kasus pelanggarannya dari tahun ketahun mengalami peningkatan.
Tujuan penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas yang
terjadi dikota Tanjungbalai. Kedua, untuk mengetahui kebijakan Non Penal atas tindak
pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat Kota Tanjungbalai. Ketiga,
untuk mengetahui kendala penerapan kebijakan Non Penal atas tindak pidana
pelanggaran lalu lintas di kota Tanjungbalai.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersifat
deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (State Approach).
Pengumpulan data dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang
merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diketahui tingkat pelanggaran lalu lintas yang
terjadi di wilayah hukum Polres Tanjungbalai tergolong tinggi, sejak tahun 2019 sampai
Juli 2022 tercatat ada sebanyak 6.262 kasus pelanggaran lalu lintas. Adapun kebijakan
Non Penal dari pihak Polres Tanjungbalai atas tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang
dilakukan masyarakat Kota Tanjungbalai adalah dengan upaya preventif atau langkah
pencegahan/penangkalan/pengendalian sebelum terjadinya suatu pelanggaran. Dimana
langkah pencegahan yang dilakukan dalam bentuk Teguran Simpatik dan Pembinaan,
Penyuluhan kepada masyarakat (baik itu dalam bentuk kampanye keselamatan
berkendara, kunjungan maupun seminar), Mengadakan program edukatif melalui
beberapa program seperti polisi sahabat anak, patroli keamanan sekolah yang dilakukan
oleh siswa atau pelajar, pelatihan safety riding, Kegiatan “Gerakan Disiplin Berlalu
Lintas” yang dilakukan melalui Operasi khusus kepolisian, Melakukan pengaturan
jalannya lalu lintas sehingga tetap lancar dan teratur melalui patroli secara berkala dan
rutin. Sementara itu kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam penerapan kebijakan
Non Penal atas tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat Kota
Tanjungbalai dianranya adalah kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat, kurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap Polisi, kurangnya personil, dan kurangnya sarana dan
prasarana. |
en_US |