dc.description.abstract |
Tindak pidana asusila merupakan perbuatan atau tingkah laku yang
menyimpang dari norma-norma yang berlaku didalam suatu masyarakat sehingga
dalam pandangan masyarakat pun menjelaskan bahwa kesusilaan berkenaan pada
sebuah bentuk kejahatan. Ikhtilath dalam Islam merupakan perbuatan asusila yang
dapat mengarah kepada perbuatan zina sehingga besar kemungkinannya bahwa
dalam berkembangnya jaman maka bentuk kejahatan menjadi pengaruh buruk
bagi kehidupan bermasyarakat. Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengetahui
perspektif hukum pidana Indonesia dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Kedua,
untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku ikhtilath.
Ketiga, untuk mengetahui penyelesaian hukum bagi pelaku jarimah ikhtilath
berdasarkan hukum adat gayo dan hukum pidana Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif,
dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer
serta melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor penyebab
terjadinya tindakan asusila ikhtilath karena kurangnya iman serta akhlak bagi
pelaku tersebut, yang dalam pertanggungjawabannya telah dirumuskan kedalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bab XIV pada Pasal 281 dengan unsur
melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar melakukan ditempat umum.
Namun dalam penyelesaiannya pada Qanun Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum
jinayat, ditetapkan bahwa hukuman bagi pelaku ikhtilath berupa „uqubat cambuk
paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram
emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan. Tetapi terhadap
masalah ini, berbeda apa yang diterapkan pada hukum pidana adat Gayo di
Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, bahwa pelaku ikhtilath atau sumang
akan diselesaikan secara proses hukum adat. |
en_US |