Research Repository

TINDAK PIDANA ASUSILA (JARIMAH IKHTILATH) DITINJAU MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Studi di Mukim Kecamatan Bies Kabupaten Aceh Tengah)

Show simple item record

dc.contributor.author PRAMESWARI, RANI
dc.date.accessioned 2022-10-25T03:37:33Z
dc.date.available 2022-10-25T03:37:33Z
dc.date.issued 2022-10-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18950
dc.description.abstract Tindak pidana asusila merupakan perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku didalam suatu masyarakat sehingga dalam pandangan masyarakat pun menjelaskan bahwa kesusilaan berkenaan pada sebuah bentuk kejahatan. Ikhtilath dalam Islam merupakan perbuatan asusila yang dapat mengarah kepada perbuatan zina sehingga besar kemungkinannya bahwa dalam berkembangnya jaman maka bentuk kejahatan menjadi pengaruh buruk bagi kehidupan bermasyarakat. Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengetahui perspektif hukum pidana Indonesia dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Kedua, untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku ikhtilath. Ketiga, untuk mengetahui penyelesaian hukum bagi pelaku jarimah ikhtilath berdasarkan hukum adat gayo dan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer serta melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindakan asusila ikhtilath karena kurangnya iman serta akhlak bagi pelaku tersebut, yang dalam pertanggungjawabannya telah dirumuskan kedalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bab XIV pada Pasal 281 dengan unsur melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar melakukan ditempat umum. Namun dalam penyelesaiannya pada Qanun Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat, ditetapkan bahwa hukuman bagi pelaku ikhtilath berupa „uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan. Tetapi terhadap masalah ini, berbeda apa yang diterapkan pada hukum pidana adat Gayo di Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, bahwa pelaku ikhtilath atau sumang akan diselesaikan secara proses hukum adat. en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Ikhtilath en_US
dc.subject Qanun Nomor 6 Tahun 2014 en_US
dc.title TINDAK PIDANA ASUSILA (JARIMAH IKHTILATH) DITINJAU MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Studi di Mukim Kecamatan Bies Kabupaten Aceh Tengah) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account