Research Repository

Penetapan Tersangka Dengan Alat Bukti Yang Sudah Digunakan Dalam Perkara Lain” (Studi Putusan Nomor 97PID. PRAP2017PN.JKT.SEL)

Show simple item record

dc.contributor.author Suryana, Putri
dc.date.accessioned 2020-03-04T08:13:04Z
dc.date.available 2020-03-04T08:13:04Z
dc.date.issued 2019-01-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1894
dc.description.abstract Penetapan tersangka kepada seseorang harus memiliki bukti-bukti yang cukup yakni minimal dua alat bukti yang bisa diajukan ke sidang pengadilan. Alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, di mana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Tersangka menurut Pasal 1 ayat (14) KUHAP, adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, tersangka merupakan seseorang yang menjalani pemeriksaan permulaan, dimana salah atau tidaknya seorang tersangka harus dilakukan dalam proses peradilan yang jujur dengan mengedepankan asas persamaan dihadapan hukum. Metode penelitian merupakan salah satu faktor suatu permasalahan yang akan dibahas, dimana metode penelitian ini merupakan cara utama yang bertujuan untuk mencapai tingat penelitian ilmiah. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian bersifat deskriptif yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif. Alat bukti dapat didefinisikan sebagai segala hal yang dapat digunakan untuk membuktikan perihal kebenaran suatu peristiwa di pengadilan. Demikian pula alat bukti yang berlaku pada persidangan dalam perkara-perkara tertentu seperti hukum acara Mahkamah Konstitusi, hukum acara dalam persidangan kasus korupsi, hukum acara dalam persidangan kasus terorisme, dan masih banyak lagi. Pada penetapan tersangka dengan alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara lain yaitu adalah Penetapan yang dilakukan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak di dasarkan kepada prosedur dan tata cara ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP dan SOP KPK, maka penetapan Pemohon (Setya Novanto) sebagai Tersangka adalah tidak sah. en_US
dc.subject Penetapan en_US
dc.subject Tersangka en_US
dc.subject Alat Bukti en_US
dc.title Penetapan Tersangka Dengan Alat Bukti Yang Sudah Digunakan Dalam Perkara Lain” (Studi Putusan Nomor 97PID. PRAP2017PN.JKT.SEL) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account