dc.description.abstract |
Tindak pidana pornografi merupakan suatu yang melanggar nilai-nilai
akhlak dan moral kesusilaan umum. Sama artinya menyerang kepentingan hukum
atas rasa ketentraman atau kedamaian batin bidang kesusilaan umum. Larangan
yang ketat mengenai pornografi ditujukan untuk mengantisipasi segi yang buruk
dalam perkembangan teknologi informasi. Sebagai sarana yang dapat dipakai
dalam melakukan segala perbuatan pornografi kemajuan teknologi informasi
menjadi suatu wadah untuk melakukan macam-macam perbuatan yang
melahirkan benda-benda pornografi. Tujuan penelitian ini pertama, untuk
mengetahi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyebaran
konten pornografi dimedia sosial pada beranda orang lain. Kedua, untuk
mengetahaui bentuk pertanggung jawaban pidana pelaku yang menyebarluaskan
konten pornografi dimedia sosial pada beranda orang lain. Ketiga, untuk
mengetahi penanggulangan tindak pidana menyebarluaskan konten pornogarfi di
media sosial pada beranda orang lain.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang bersifat
deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari
data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya penyebarluasan konten pornografi kurangnya iman dan akhlak pelaku,
banyak pelaku yang menyebarluaskan konten pornografi di media sosial karena
konten tersebut dijualnya untuk mendapatkan keuntungan. Bentuk pertanggung
jawaban atas penyebaran konten pornogarafi diatur dalam Undang - Undang No.
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) jo
Pasal 45 ayat (1). Dan upaya hukum yang digunakan dari pihak berwajib dalam
melakukan penanggulagan penyebaran konten pornografi yaitu upaya preventif,
persuasif, dan represif dan koeratif. |
en_US |