dc.description.abstract |
Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan dan/atau
perekonomian negara tetapi juga merugikan lingkungan dan sumber daya alam
yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat baik secara langsung ataupun tidak
langsung. pemerintah seringkali dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab
apabila terjadi penyimpangan terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
Bahkan pihak-pihak tersebut langsung diproses secara pidana, pihak-pihak yang
ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur pengadaan barang dan jasa,
maka: dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi/digugat secara perdata
dan dilaporkan untuk diproses secara pidana.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan
melakukan analisis secara perskriptif dengan menggunakan metode deduktif
terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier
yang terdiri dari asas-asas hukum, konsep-konsep hukum serta peraturan
perundang- undangan terkait.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hakim dalam
menerapkan Putusan nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/Pn.Mdn dimana terhadap
perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Terdakwa mampu
bertanggungjawab serta tidak terdapat adanya alasan pemaaf yang dapat
meniadakan kesalahan maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat
melawan hukum dari perbuatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana atas
tindak pidana korupsi berupa penjatuhan hukuman terhadap pelaku sebagaimana
yang tertuang dalam putusan kasasi pada mahkamah agung. |
en_US |