dc.description.abstract |
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegak atau
berfungsinya norma-norma hukum secara nyata, sebagai pedoman perilaku dalam
lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum di kehidupan bermasyarakat dan
bernegara." Definisi penegakan hukum di atas menunjukkan bahwa implementasi
berbagai peraturan perundang-undangan di kehidupan masyarakat maupun
bernegara sangat penting di Indonesia. Sebagai negara hukum, pemerintahan di
Republik Indonesia harus menegakkan supremasi hukum, serta mewujudkan
keadilan dan perdamaian
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
yuridis empiris yang diambil dari data primer dan data sekunder dengan mengolah
data dengan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh hasil: Berdasarkan ruang lingkup
materi muatan Revisi UU ITE 2008, pengaturan alat bukti elektronik dalam UU
ITE terdapat dalam pasal 5 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE; Berdasarkan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 310 sampai dengan
pasal 321 , Pencemaran nama baik dibagi menjadi 6 macam yaitu: Penistaan Pasal
310 Ayat (1) KUHP, Penistaan Dengan Tulisan Pasal 310 Ayat (2) KUHP, Fitnah
Pasal 311 KUHP, Penghinaan Ringan Pasal 315 KUHP, Pengaduan Palsu atau
Pengaduan Fitnah Pasal 317 KUHP, Tuduhan Perbuatan secara Fitnah Pasal 318
KUHP; Adapun prosedur penetapan tersangka dapat diliat terlebih dahulu
berdasarkan sejumlah asas yang menjadi panduan penyidik seperti asas praduga
tidak bersalah; perlakuan yang sama dari setiap orang dimuka hukum dengan
tidak mengadakan perbedaan perlakuan; penangkapan, penetapan tersangka,
penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah
tertulis. Asas- asas tersebut menjadi panduan dalam melindungi hak asasi manusia
terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, karena itu penyidik
melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah orang seperti pelapor,
terlapor, saksi, ahli dan surat/dokumen secara objektif. |
en_US |